Abstrak
Kinerja Dinas Kesehatan dalam Memberikan Pelayanan Publik di Kabupaten Sragen ( Studi Deskriptif Kuantitatif tentang Kinerja Dinas Kesehatan dalam Memberikan Pelayanan Publik di UPTD Puskesmas Kabupaten Sragen )
Oleh :
Luqminati Dwi Kasih Hati - D0106117 - Fak. ISIP
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah kinerja Dinas Kesehatan dalam memberikan pelayanan public di Kabupaten sragen. Dalam hal ini kinerja Dinas Kesehatan diukur dari penilaian masyarakat atas dua hal yaitu asas pelayanan public dan 3 indikator kinerja dalam LAKIP.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh penerima layanan kesehatan dari Dinas Kesehatan. Jumlah sampel ditetapkan berdasarkan rumus penentuan sampel dan diperoleh jumlah sampel sebanyak 96 orang. Teknik penentuan sampel adalah berupa nonprobability sampling dengan teknik insidental sampling.
Hasil penelitian menunjukkan, pertama, 7 asas kinerjanya telah dilaksanakan dengan baik oleh Dinas Kesehatan, yaitu (1) 71,87% responden menilai kuat atas kepastian hukum dalam tiap penyelenggaraan layanan oleh Dinas Kesehatan, (2) 69,79% responden menilai seimbang untuk pelaksanaan asas keseimbangan hak dan kewajiban, (3) 77,08% responden menilai Dinas Kesehatan telah professional dalam memberikan pelayanan, (4) 82,29% responden menilai pelayanan yang diberikan Dinas Kesehatan tidak diskriminatif atau telah terwujud persamaan perlakuan, (5) 67,71% responden menilai Dinas Kesehatan telah mampu mewujudkan keterbukaan dalam penyelenggaraan layanan kesehatan, (6) 52,08 % responden menilai baik atas penyediaan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, dan (7) 50% responden menilai layanan yang diberikan Dinas Kesehatan telah tepat waktu. Selebihnya yaitu 5 asas yang lain kinerjanya dinilai masyarakat masih belum baik. Kedua, untuk ketercapaian 3 indikator LAKIP menunjukkan hasil 56,25 % responden menilai baik untuk outcome, 56,25% menilai baik indikator benefit, dan 73,96% menilai baik indikator impact.
Langkah perbaikan kinerja yang dapat dilakukan terutama terkait dengan pelaksanaan 5 asas yang dinilai masih buruk kinerjanya yaitu asas kesamaan hak, partisipatif, kepentingan umum, akuntabilitas serta kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Operasionalisasi langkah guna perbaikan kinerja bisa dilakukan dengan misalnya mencantumkan maklumat pelayanan, membuka akses serta media komunikasi yang menjembatani antara pengguna layanan dengan Dinas Kesehatan serta melakukan training/diklat guna meningkatkan skill pegawai agar proses penyampaian layanan menjadi lebih efektif dan efisien serta sesuai atau bahkan melebihi Standar Pelayanan Minimum (SPM).