Abstrak


Implementasi Kebijakan Penertiban dan Penataan Pedagang di Pasar Legi Kota Surakarta


Oleh :
Prafitri Windyasari - D0107085 - Fak. ISIP

Implementasi Kebijakan Penertiban dan Penataan Pedagang pasar tradisonal di Kota Surakarta adalah serangkian tindakan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Surakarta yang bertujuan untuk mengatur keberadaan pedagang pasar tardisonal agar mereka dapat bertanggung jawab terhadap ketertiban, kerapian, dan kebersihan lingkungan. Keberadaan pedagang tumpah yang berada di luar badan pasar tradisional menggunakan ruang-ruang publik yang memunculkan masalah baru terhadap lingkungan di sekitarnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses implementasi Kebijakan Penertiban dan Penataan Pedagang di Pasar Legi Kota Surakarta dan mengetahui kendala dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Implementasi kebijakan dilaksanakan melalui 1) Tahap Pembinaan dan Pengawasan Pedagang, 2) Tahap Penertiban Pedagang, 3) Tahap Penataan Pedagang. Faktor-faktor yang diteliti dalam penelitian ini adalah sikap pelaksana, komunikasi, sumber daya yang digunakan dan daya tanggap dari pedagang. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi langsung dan pencatatan dokumen. Pengambilan sampel menggunakan purposive sampling yang bisa juga berkembang menjadi snowball sampling. Untuk menguji validitas data digunakan teknik triangulasi sumber, sedangkan dalam penarikan kesimpulan digunakan teknik analisis interaktif. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat penulis simpulkan bahwa impelementasi kebijakan penertiban dan penataan pedagang di Pasar Legi dipengaruhi oleh faktor sikap pelaksana, komunikasi, sumber daya dan daya tanggap kelompok sasaran. Pada masing-masing tahap implementasi kebijakan, sikap pelaksana berusaha melakukan kemitraan dengan para pedagang dalam melaksanakan tugasnya. Dalam hal ini pimpinan juga selalu berpartisipasi dalam setiap kegiatan di lapangan sehingga dengan mudah mengetahui segala permasalahan yang dihadapi para bawahan dalam melaksanakan tugasnya. Komunikasi yang terjalin cukup baik antara aparat pelaksana dan para pedagang, baik personal maupun melalui paguyuban. Komunikasi dilakukan dengan pendekatan secara face to face dan bersifat persuasive. Jumlah sumber daya aparat pelaksana dalam kegiatan penertiban dan penataan sudah cukup yakni koordinasi antara aparat keamanan dan ketertiban Dinas Pengelolaan Pasar Kota Surakarta, Kantor Pasar Legi dan Satpam Pasar Legi. Daya tanggap pedagang terhadap Implementasi Kebijakan Penertiban dan Penataan Pedagang ini adalah sangat menghargai sikap aparat dalam melaksanakan tugasnya, tetapi mereka belum mau menerima ketika harus berpindah tempat jualan di lantai atas karena berbagai alasan kepentingan dan dorongan ekonomi yang mendesak.