Abstrak


Prosedur penanganan kredit bermasalah lewat jalur non- litigasi (non-hukum) di PT. Bank Bukopin Cabang Surakarta


Oleh :
Wigati Dwi Safitri - D1508076 - Fak. ISIP

Perbankan adalah salah satu sumber dana bagi masyarakat perorangan atau badan usaha untuk memenuhi kebutuhan akan dana. Perbankan dalam memberi kreditnya akan sangat berhati-hati dan melalui analisis yang mendalam. Namun dalam pemberian kredit tersebut adakalanya kredit yang diberikan pada debitor tidak dapat kembali tepat pada waktunya. Kondisi ini dinamakan kredit bermasalah. Kredit bermasalah tersebut akan mengganggu kinerja bank, sehingga untuk itu kredit bermasalah harus diselesaikan dengan penyelesaian melalui jalur litigasi maupun non litigasi. PT. Bank Bukopin Cabang Surakarta sebagai tempat penelitian dari Tugas akhir ini lebih memilih menyelesaikan kredit bermasalah melalui jalur non litigasi. Pengamatan ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam mengenai prosedur penanganan kredit bermasalah lewat jalur non litigasi di PT. Bank bukopin cabang Surakarta. Pengamatan ini dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif , yaitu mendiskripsikan , memaparkan, menganalisa sejumlah data yang ada di PT, Bank Bukopin Cabang Surakarta, yang didukung oleh data-data yang telah dikumpulkan kemudian membuat klasifikasi dan menetapkan standar serta kedudukan unsure-unsur satu dengan yang lain , sehingga dapat dianalisis dan di interprastikan . Dari hasil pengamatan dianalisis bahwa proses penyelesaian dengan non litigasi adalah Reschulding, Restrukturing dan Reconditioning, faktor yang menyebabkan PT. Bank Bukopin. Cabang Surakarta memilih menyelesaikan kedit bermasalah melalui jalur non litigasi adalah waktu, karena apabila melalui jalur litigasi waktu yang dibutuhkan lama, biaya proses penyelesaian melalui jalur litigasi memerlukan dana yang banyak. Hasil yang dicapai apabila melalui jalur non litigasi penyelesaian sengketa pengkreditan bisa memperoleh hasil yang maksimal, Itikad baik alasan dipilihnya jalur non litigasi ini adalah masih ada kemauan dari pihak debitor untuk menyelesaikan kreditnya. Kemampuan membayar. Sedangkan kendala penyelesaian melalui non litigasi adalah itikad tidak baik dari debitor, kurang kesadaran dari debitor dalam menyelesaikan fasilitas pinjamannya, ketepatan waktu karena dengan tidak tepatnya debitor dalam membayar kembali hutangnya mengakibatkan penyelesaian menjadi berlarut-larut, sehingga beban yang di tanggung debitor semakin besar.