Abstrak
Prosedur penanganan kredit bermasalah lewat jalur non- litigasi (non-hukum) di PT. Bank Bukopin Cabang Surakarta
Oleh :
Wigati Dwi Safitri - D1508076 - Fak. ISIP
Perbankan adalah salah satu sumber dana bagi masyarakat perorangan atau badan
usaha untuk memenuhi kebutuhan akan dana. Perbankan dalam memberi kreditnya akan
sangat berhati-hati dan melalui analisis yang mendalam. Namun dalam pemberian kredit
tersebut adakalanya kredit yang diberikan pada debitor tidak dapat kembali tepat pada
waktunya. Kondisi ini dinamakan kredit bermasalah. Kredit bermasalah tersebut akan
mengganggu kinerja bank, sehingga untuk itu kredit bermasalah harus diselesaikan dengan
penyelesaian melalui jalur litigasi maupun non litigasi. PT. Bank Bukopin Cabang Surakarta
sebagai tempat penelitian dari Tugas akhir ini lebih memilih menyelesaikan kredit
bermasalah melalui jalur non litigasi.
Pengamatan ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam mengenai prosedur
penanganan kredit bermasalah lewat jalur non litigasi di PT. Bank bukopin cabang Surakarta.
Pengamatan ini dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif , yaitu mendiskripsikan ,
memaparkan, menganalisa sejumlah data yang ada di PT, Bank Bukopin Cabang Surakarta,
yang didukung oleh data-data yang telah dikumpulkan kemudian membuat klasifikasi dan
menetapkan standar serta kedudukan unsure-unsur satu dengan yang lain , sehingga dapat
dianalisis dan di interprastikan .
Dari hasil pengamatan dianalisis bahwa proses penyelesaian dengan non litigasi
adalah Reschulding, Restrukturing dan Reconditioning, faktor yang menyebabkan PT. Bank
Bukopin. Cabang Surakarta memilih menyelesaikan kedit bermasalah melalui jalur non
litigasi adalah waktu, karena apabila melalui jalur litigasi waktu yang dibutuhkan lama, biaya
proses penyelesaian melalui jalur litigasi memerlukan dana yang banyak. Hasil yang dicapai
apabila melalui jalur non litigasi penyelesaian sengketa pengkreditan bisa memperoleh hasil
yang maksimal, Itikad baik alasan dipilihnya jalur non litigasi ini adalah masih ada kemauan
dari pihak debitor untuk menyelesaikan kreditnya. Kemampuan membayar. Sedangkan
kendala penyelesaian melalui non litigasi adalah itikad tidak baik dari debitor, kurang
kesadaran dari debitor dalam menyelesaikan fasilitas pinjamannya, ketepatan waktu karena
dengan tidak tepatnya debitor dalam membayar kembali hutangnya mengakibatkan
penyelesaian menjadi berlarut-larut, sehingga beban yang di tanggung debitor semakin besar.