Abstrak
Prosedur pemberian Kredit Griya Utama (KGU) di Bank BTN Cabang Surakarta
Oleh :
Rinaldi Pratama Putra - D1508066 - Fak. ISIP
Bank memiliki peranan yang sangat penting untuk menopang perekonomian
rakyat, karena melalui bank unit-unit yang memiliki kelebihan modal dapat disalurkan
kepada masyarakat melalui pinjaman kredit. Khususnya untuk kredit perumahan. Salah
satunya adalah PT. Bank Tabungan Negara Cabang Surakarta yang memberikan fasilitas
kredit untuk pembiayaan pembelian tanah dan rumah.
Pengamatan ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam tentang gambaran umum
mengenai prosedur pemberian Kredit Griya Utama (KGU) pada PT. Bank Tabungan
Negara Cabang Surakarta.
Pelaksanaan pengamatan ini menggunakan pengamatan deskripsi kualitatif yaitu
dengan menggambarkan prosedur pemberian Kredit Griya Utama pada PT. Bank
Tabungan Negara Kantor Cabang Surakarta yang dituangkan dalam bentuk kalimatkalimat
dan berdasarkan fakta-fakta yang ada. Teknik pengumpulan data diperoleh
melalui wawancara dengan pegawai, Observasi, dan arsip penunjan lainnya. Sumber data
yang diperoleh berdasarkan informan, peristiwa atau aktifitas serta dokumen dan arsip.
Dari hasil pengamatan menunjukkan bahwa prosedur pemberian Kredit Griya
Utama dimulai dengan penyerahan dokumen pokok debitur serta formulir permohonan
kredit ke bagian Loan Service Unit. Selanjutnya petugas Analisis Kredit akan
mengadakan wawancara dengan calon debitur. Setelah persyaratan lengkap akan
diterbitkan Daftar Usulan Pemohon (DUP) yang akan dipergunakan dalam Rapat Komite
Kredit (Rakomdit). Setelah dilakukan penyidikan dan analisis oleh pihak yang berwenang
maka akan menghasilkan kredit diterima atau ditolak, jika ditolak akan diterbitkan surat
penolakan jika diterima akan menerbitkan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan
Kredit (SP3K). Dalam realisasi kredit akan diterbitkan Surat Perjanjian Kredit (SPK) dan
Surat Perjanjian Rangkap 5 (SPD5) yang ditandatangani debitur dihadapan Notaris dan
pejabat Bank BTN.
Kesimpulan yang didapat dari Tugas Akhir ini yaitu menunjukkan bahwa dalam
prosedur pemberian Kredit Griya Utama yang diterapkan oleh Bank BTN Cabang
Surakarta terdiri dari prosedur permohonan kredit, penyidikan dan analisa kredit,
prosedur keputusan permohonan kredit, prosedur realisasi kredit, dan prosedur pelunasan
kredit yang telah dilaksanakan sesuai standar ketentuan pemberian kredit yang ditetapkan
oleh kantor pusat dan Bank Indonesia. Keputusan akhir pemberian Kredit didasarkan
pada hasil keputusan Rapat Komite Kredit yang dilaksanakan oleh Branch Manager,
Retail Service Section Head, petugas Analisis Kredit dan Loan Service. Hal ini
menunjukkan adanya prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit kepada calon debitur
debitur di Bank BTN Cabang Surakarta.