Abstrak


Prosedur kearsipan akta kelahiran pada bagian arsip di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Surakarta


Oleh :
Ario Guruh Darmawan - D1508011 - Fak. ISIP

Penelitian ini merupakan penelitian observasi. Lokasi penelitian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta. Jenis data yang digunakan adalah dari informan, peristiwa dan dokumen. Data dari informan dan peristiwa merupakan data utama, sedangkan data dari dokumen digunakan untuk mendukung data utama. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara, observasi, mengkaji dokumen dan perekaman. Analisis data menggunakan analisis interaktif yang terdapat tiga komponen utama yaitu reduksi data, sajian data dan panarikan simpulan serta verifikasinya. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan Prosedur Kearsipan Akta Kelahiran Pada Bagian Arsip Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta meliputi: Memisahkan dan Mengurutkan Arsip Akta Kelahiran, Pembuatan Back-up dan Penulisan di Buku Register, Menyimpan Arsip Akta Kelahiran, Pemeliharaan Arsip Akta Kelahiran, Menemukan Arsip Akta Kelahiran KembaliPenyusutan Arsip Akta Kelahiran. Prosedur Kearsipan Pada Bidang Dokumen di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta berdasarkan tata kerja desentralisasi. Proses penyimpanan arsip akta kelahiran yang masih manual sehingga sering mengalami penumpukan arsip akta kelahiran dan hilangnya arsip akta kelahiran. Apabila arsip akta kelahiran dibutuhkan sewaktu-waktu, arsip akta kelahiran yang diarsipkan terkadang hilang atau rusak karena tidak terawat, dan kurangnya tenaga pengarsipan. Pemeliharaan arsip akta kelahiran Pada Bidang Dokumen di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta sangat baik dengan memperbarui atau membetulkan arsip-arsip yang sulit dibaca atau rusak dan arsip akta kelahiran ditempatkan pada tempat yang layak. Penemuan kembali arsip akta kelahiran dilakukan dengan cara manual. Penyusutan arsip Pada Bidang Dokumen di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta karena petugas arsip menganggap arsip akta kelahiran merupakan arsip abadi.