Abstrak


Studi Komparasi Peraturan Penanaman Modal Asing Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Dengan Law Of The People's Republic Of China On Foreign-Capital Enterprises


Oleh :
Fery Kurniawan Dwi Saputra - E1107152 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui persamaan dan perbedaan serta kelemahan dan kelebihan peraturan Penanaman Modal asing menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dengan Law of the People's Republic of China on Foreign-Capital Enterprises beserta implementasinya. Penelitian ini bersifat deskriptif dan termasuk penelitian hukum normatif. Jenis bahan hukum sekunder yang digunakan berupa peraturan perundang-undangan yakni Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang penanaman modal dengan Law of the People's Republic of China on Foreign-Capital Enterprises. Teknik analisis dengan menggunakan metode silogisme dan interpretasi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal di Indonesia memiliki persamaan dan perbedaan dengan Law of the People's Republic of China on Foreign-Capital Enterprises di China. Kedua aturan itu juga memiliki kelemahan dan kelebihannya sendiri-sendiri. Kelemahan dan kelebihan tersebut ada implikasinya terhadap iklim penanaman modal khususnya modal asing dimasing-masing negara tersebut. Salah satunya Pengurusan perijinan di Indonesia yang rumit dan terkesan bertele-tele, sehingga menimbulkan inefisiensi merupakan hal yang dihindari oleh para pelaku usaha. Pengurusan perijinan yang jelas dan cepat sebagaimana yang ada di China merupakan salah satu pertimbangan serta daya tarik bagi penanam modal asing. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal merupakan langkah maju dari pemerintah Indonesia dalam memperbaiki iklim investasi yang ada. Peraturan tersebut merupakan suatu bentuk penyempurnaan dari peraturan yang terdahulu, secara umum undang-undang tersebut sudah lengkap dan baik, meski demikian masih ada sedikit hal-hal yang harus diperbaiki.