Abstrak


Aspek Kriminogen Dalam Eigenrichting Yang Dapat Menimbulkan Tindak Pidana Penganiayaan


Oleh :
Chrisna Darpita - E0006095 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor masyarakat melakukan eigenrichting atau tindakan main hakim sendiri, dan untuk mengetahui sikap dari pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus eigenrichting. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis atau penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data yang diperoleh dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari penelitian langsung ke masyarakat desa Dompyongan, kecamatan Jogonalan, kabupaten Klaten dan pihak kepolisian sektor (polsek) Jogonalan yang di wilayahnya ada kejadian yang relevan dengan penelitian yang dilakukan peneliti, dan data sekunder diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan, dokumen, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Untuk teknik pengumpulan data yaitu menggunakan dua teknik yaitu wawancara, dan studi kepustakaan. Selanjutnya untuk menganalisa data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif dengan interaktif model. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan peneliti, dapat diambil kesimpulan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat melakukan eigenrichting ada empat macam, yaitu yang pertama adalah faktor emosi/amarah spontan karena manusia dilahirkan membawa sifat-sifat biologis tertentu sepertiemosi/amarah untuk melakukan kekerasan, faktor yang kedua adalah faktor psikologis karena manusia melakukan kekerasan karena peniruan tingkah laku, faktor yang ketiga adalah faktor eigenrichting sudah menjadi budaya masyarakat. Kemudian yang terakhir adalah masyarakat sudah frustasi dengan penegakan hukum di Indonesia. Kemudian dari penelitian ini peneliti mengetahui bagaimana sikap dan tindakan pihak kepolisian apabila menghadapi kasus-kasus eigenrichting. Dalam kasus seperti ini kepolisian akan melakukan pertimbangan terlebih dahulu untuk mengambil kebijakan. Ada dua langkah yang diambil kepolisian dalam menangani perkara eigenrichting. Pertama, kepolisian memilih menggunakan fungsi subsider hukum pidana artinya hukum pidana hendaknya baru diadakan, apabila usaha-usaha lain di luar hukum kurang memadai dalam menyelesaikan kasus eigenrichting, dan yang kedua, kepolisian memilih untuk mengesampingkan perkara (diskresi) apabila untuk kepentingan masyarakat umum kebijakan ini lebih bisa menjamin keberlangsungan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.