Abstrak


Tinjauan Terhadap Novum Sebagai Dasar Pengajuan Peninjauan Kembali Oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia Terhadap Putusan Praperadilan Dalam Perkara Bibit-Chandra (Studi Kasus Dalam Putusan Ma No.152 Pk/Pid/2010, Tanggal 7 Oktober 2010)


Oleh :
Parama Puspitadewi Wijayanti - E110196 - Fak. Hukum

Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian novum sebagai alasan pengajuan peninjauan kembali Kejaksaan Agung RI terhadap putusan pra peradilan dalam perkara Bibit-Chandra dengan ketentuan KUHAP. Kemudian mengenai kesesuaian pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan dalam perkara Bibit-Chandra sudah sesuai dengan KUHAP. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian normatif, sifat penelitian preskriptif, pendekatan studi kasus dan pendekatan Undang-Undang, metode penelitian kualitatif, teknik analisis dengan metode deduksi, pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka dan bahan hukum sekunder (buku-buku teks yang ditulis oleh para ahli hukum, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, karya ilmiah, makalah, dan majalah), bahan hukum (kamus), dan sumber penelitian hukum dari bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim serta bahan hukum sekunder yang berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan, bahwa Novum sebagai Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali Kejaksaan Agung RI terhadap Putusan Praperadilan dalam Perkara Bibit-Chandra dengan Ketentuan KUHAP Kejaksaan secara teoritis juga kurang sesuai karena menurut jenisnya Novum ada 3 macam, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Saksi fakta, Putusan bebas terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Alasan keadaan baru (Novum) tersebut tidak termasuk salah satu diantaranya, dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP. Kemudian mengenai Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Memeriksa dan Memutus Pengajuan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Praperadilan dalam Perkara Bibit-Chandra dengan Ketentuan KUHAP, telah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP yang dijadikan landasan hukum mengenai proses prosedural pengajuan Peninjauan Kembali yaitu tidak memenuhi syarat formal. Sehingga dalam amar putusan Mahkamah Agung menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan tidak dapat diterima.