Abstrak


Deposito Berjangka sebagai Jaminan atas Perjanjian Kredit di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.Cabang Solo Slamet Riyadi ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


Oleh :
Fransisca Hadhy Murti - E0007134 -

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengikatan jaminan gadai Deposito Berjangka pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Solo Slamet Riyadi dan untuk mengetahui penyelesaian terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh Debitur. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian ini memberikan gambaran lengkap tentang pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan Deposito Berjangka di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Solo Slamet Riyadi. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara dengan tipe wawancara terarah (directive interview) dan data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan dengan membaca bahan-bahan hukum . Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa pelaksanaan pengikatan jaminan gadai deposito berjangka pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Solo Slamet Riyadi yakni dengan 5 (lima) tahapan yaitu: pengikatan kredit sebagai perjanjian pokok; pengikatan deposito melalui pembuatan akta perjanjian gadai antara pemilik deposito dengan bank; penyerahan bilyet deposito berjangka yang dijaminkan kepada pemegang gadai, dalam hal ini pihak bank; pemberian kuasa dari pemilik Deposito Berjangka/pemberi gadai kepada pemegang gadai/bank untuk melakukan pencairan Deposito Berjangka dalam hal pemilik deposito berjangka/pemberi gadai wanprestasi; pemblokiran atas deposito tersebut oleh bank sesuai dengan jangka waktu perjanjian kredit. Apabila Debitur melakukan wanprestasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Solo Slamet Riyadi akan mengirimkan surat peringatan pertama hingga surat peringatan ketiga dengan jeda masing-masing antara 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) minggu. Apabila sampai surat peringatan ketiga Debitur masih tetap melakukan wanprestasi, maka dana deposito tersebut akan dicairkan oleh bank untuk melunasi seluruh kewajiban Debitur.