Abstrak
Prosedur pelaksanaan cuti pegawai di PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk kantor cabang Solo Kartasura
Oleh :
Yunita Dwi Anggorowati - D1508082 - Fak. ISIP
Tujuan pengamatan ini adalah untuk dapat mengetahui bagaimana prosedur
pelaksanaan cuti kepada pegawai di Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Solo Kartasura.
Selain itu supaya pembaca dapat mengerti bagaimana prosedur untuk dapat melaksanakan
cuti di Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Solo Kartasura dan juga dapat memberikan
manfaat untuk BRI serta pegawainya yaitu baik sebagai pengetahuan, masukan maupun
untuk memberikan informasi bagaimana prosedur mengajukan cuti dan pelaksanaan cuti di
BRI Kantor Cabang Solo Kartasura.
Dalam pengamatan ini, penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu
pengamatan yang bertujuan untuk menggambarkan, memaparkan dan menganalisa data yang
ada secara mendalam guna memperoleh keterangan tentang permasalahan yang sesuai dengan
kenyataan. Selain itu juga menggunakan data kepustakaan sebagai landasan teori. Penulis
juga melakukan tanya jawab yang bersifat spontan (tidak tersruktur) kepada pegawai yang
berwenang.
Hasil dari pengamatan menunjukkan bahwa prosedur pelaksanaan cuti pegawai yang
selama ini dilakukan di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Solo
Kartasura telah sesuai dengan ketentuan pelaksanaan cuti yang berlaku. Prosedur pelaksanaan
cuti dimulai dari pegawai yang bersangkutan membuat surat ijin cuti, disetujui oleh atasannya
langsung, di kirim ke Kantor Cabang dan disetujui AMBM, dibuatkan surat ijin resmi,
disetujui SPO dan Pimpinan Cabang selanjutnya cuti dapat diberikan dan pembayaran
tunjangan cuti dibayarkan kepada pegawai yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil pengamatan dapat diambil kesimpulan bahwa hak cuti diberikan
kepada pegawai yang telah bekerja pada perusahaan selama kurun waktu tertentu selain itu
prosedur pelaksanaan cuti pegawai yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia Kantor
Cabang Solo Kartasura cukup baik serta sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saran yang dapat disampaikan penulis yaitu pejabat yang berwenang untuk
memutuskan hak cuti sebaiknya memperhatikan jumlah pegawai yang akan melaksanakan
cuti supaya tidak akan mengganggu kegiatan operasional perusahaan dan perusahaan dapat
memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat.