Abstrak


Prosedur pelaksanaan cuti pegawai di PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk kantor cabang Solo Kartasura


Oleh :
Yunita Dwi Anggorowati - D1508082 - Fak. ISIP

Tujuan pengamatan ini adalah untuk dapat mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan cuti kepada pegawai di Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Solo Kartasura. Selain itu supaya pembaca dapat mengerti bagaimana prosedur untuk dapat melaksanakan cuti di Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Solo Kartasura dan juga dapat memberikan manfaat untuk BRI serta pegawainya yaitu baik sebagai pengetahuan, masukan maupun untuk memberikan informasi bagaimana prosedur mengajukan cuti dan pelaksanaan cuti di BRI Kantor Cabang Solo Kartasura. Dalam pengamatan ini, penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu pengamatan yang bertujuan untuk menggambarkan, memaparkan dan menganalisa data yang ada secara mendalam guna memperoleh keterangan tentang permasalahan yang sesuai dengan kenyataan. Selain itu juga menggunakan data kepustakaan sebagai landasan teori. Penulis juga melakukan tanya jawab yang bersifat spontan (tidak tersruktur) kepada pegawai yang berwenang. Hasil dari pengamatan menunjukkan bahwa prosedur pelaksanaan cuti pegawai yang selama ini dilakukan di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Solo Kartasura telah sesuai dengan ketentuan pelaksanaan cuti yang berlaku. Prosedur pelaksanaan cuti dimulai dari pegawai yang bersangkutan membuat surat ijin cuti, disetujui oleh atasannya langsung, di kirim ke Kantor Cabang dan disetujui AMBM, dibuatkan surat ijin resmi, disetujui SPO dan Pimpinan Cabang selanjutnya cuti dapat diberikan dan pembayaran tunjangan cuti dibayarkan kepada pegawai yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pengamatan dapat diambil kesimpulan bahwa hak cuti diberikan kepada pegawai yang telah bekerja pada perusahaan selama kurun waktu tertentu selain itu prosedur pelaksanaan cuti pegawai yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Solo Kartasura cukup baik serta sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Saran yang dapat disampaikan penulis yaitu pejabat yang berwenang untuk memutuskan hak cuti sebaiknya memperhatikan jumlah pegawai yang akan melaksanakan cuti supaya tidak akan mengganggu kegiatan operasional perusahaan dan perusahaan dapat memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat.