Abstrak
Prosedur Pemungutan Pajak Hotel Di Kantor Dinas Perdagangan Dan Perpajakan Daerah Kabupaten Sragen
Oleh :
Shelin Lura Anggrawati - D1508004 - Fak. ISIP
Pengamatan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara pelaksanaan
pemungutan pajak hotel yang dilakukan oleh DP2D Kabupaten Sragen, dan untuk
mengetahui apakah pemungutan pajak hotel yang dilakukan DP2D Kabupaten
Sragen sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Metode pengamatan yang digunakan adalah metode deskriptif. Lokasi
pengamatan berada di Kantor DP2D Kabupaten Sragen tepatnya Jl. Raya
Sukowati No. 363 Sragen. Sumber data berasal dari nara sumber (informan),
dokumen dan arsip. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara,
observasi, dokumentasi dan arsip.
Hasil pengamatan menunjukkan bahwa dalam penerapan prosedur
pemungutan pajak hotel pada DP2D Kabupaten Sragen sudah bagus yaitu adanya
suatu kerjasama dari bebagai bagian, sehingga dapat mengurangi adanya
kesalahan atau kecurangan yang mungkin terjadi. Tata cara pemungutan pajak
hotel yang dilakukan oleh DP2D Kabupaten Sragen dilapangan sebagian besar
sudah sesuai dengan Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pajak
Hotel, akan tetapi pemungutan pajak hotel di Kabupaten Sragen belum bisa
maksimal. Hal tersebut dikarenakan sikap wajib pajak hotel yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kurangnya kesadaran wajib pajak hotel dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sehingga DP2D Kabupaten Sragen melakukan pemungutan pajak hotel secara jemput bola, yaitu dengan cara mendatangi wajib pajak yang memiliki objek pajak hotel di Wilayah Kabupaten Sragen, setelah itu wajib pajak diminta untuk mengisi SPTPD dengan
jelas, benar, dan lengkap serta ditanda tangani oleh wajib pajak atau kuasanya. Hal ini mengakibatkan penambahan personil, biaya, dan tersitanya waktu untuk memungut pajak dari wajib pajak. Sehingga pemungutan pajak tidak bisa dilaksanakan secara maksimal.