Abstrak


Kajian yuridis perlindungan pekerja pada perusahaan penyedia jasa pekerja di PT. Sandhy Putra Makmur


Oleh :
Lady diana Y. D. P. P. - E1104162 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pekerja memperoleh perlindungan pada perusahaan penyedia jasa pekerja di PT. Sandhy Putra Makmur. Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji mengenai 2 (dua) peristiwa konkrit atau fakta hukum yaitu mengenai jenis pekerjaan yang menjadi obyek perjanjian dan apakah hak-hak pekerja sudah mendapat perlindungan hukum diperusahaan penyedia jasa PT. Sandhy Putra Makmur. Penelitian yang dilakukan di PT. Sandhy Putra Makmur ini termasuk penelitian normatif yang bersifat perspektif: jenis data yang digunakan yaitu data sekunder, sumber data sekunder yang mencakup: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dimana Penulis mengumpulkan data-data yang diperoleh secara langsung dari manajer dan pekerja PT. Sandhy Putra Makmur melalui studi dokumen dan kepustakaan. Kemudian dari semua data yang terkumpul dilakukan analisis data dengan teknik silogisme deduktif dengan metode Interpetasi Menurut Bahasa dan Interpretasi Sistematis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat diketahui bahwa kesatu: jenis pekerjaan yang menjadi obyek perjanjian sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan KUH Perdata, karena jenis pekerjaan tersebut bukan merupakan jenis pekerjaan yang menunjang, jenis pekerjaan yang menjadi obyek perjanjian adalah costemer servis, scurity, cleaning service. Kedua hak-hak pekerja sudah mendapatkan perlindungan hukum di perusahaan penyedia jasa PT. Sandhy Putra Makmur dalam hal: a). Pemberian upah sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur no 150 tahun 2009 tentang pemberian upah minimum regional di kota solo yaitu Rp. 785,000.00, b). Penerapan jam kerja bagi para pekerja sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yaitu jam kerja tidak melebihi 8 jam perhari atau 40 jam seminggu, c) Pemberian cuti atau waktu istirahat sebagian besar telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 antara lain: istirahat mingguan, cuti hamil dan bersalin, cuti haid, istirahat alasan penting, akan tetapi masih perlu adanya peningkatan yaitu memberikan cuti tahunan dan istirahat panjang bagi para pekerja kontrak yang senantiasa memperpanjang kontrak kerja mereka belum diberlakukan bagi pekerja kontrak PT. Sandhy Putra Makmur, d) Penerapan Jamsostek bagi para pekerja sudah sesuai dengan Permenaker No. 150 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga kerja harian Lepas, Borongan dan Perjanjian kerja Waktu Tertentu, e) Pemberian THR bagi para pekerja juga sudah sesuai dengan Permenaker No 4 Tahun 1994 yang mengatur tentang THR, Kata kunci: Jenis Pekerjaan Yang Merupakan Obyek Perjanjian Kerja.