Abstrak


Tinjauan yuridis penerapan acara pemeriksaan cepat dalam persidangan perkara tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Boyolali (Studi kasus putusan no : 08/TPR/2010/PN BI)


Oleh :
Mutiara Hirdes Delani - E1107095 - Fak. Hukum

Tujuan dari penelitian untuk mengetahui : penerapan acara pemeriksaan cepat dalam putusan tindak pidana ringan Nomor : 08/TPR/2010/PN BI dan hambatan yang dialami dalam penerapan acara pemeriksaan cepat terhadap putusan nomor : 08/TPR/2010/PN BI. Persidangan perkara pidana proses pemeriksaannya ada yang diacarakan sebagai pemeriksaan biasa, pemeriksaan singkat, pemeriksaan cepat dan acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas hal ini sesuai dengan KUHAP. Dalam Acara Pemeriksan Cepat/Roll biasanya berhubungan dengan tindak pidana ringan. (205 KUHAP), yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali yang dalam paragraf 2 bagian ini. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum sosiologis/empiris. Data penelitian ini meliputi bahan hukum yang terdiri dari primer, dan sekunder. Sumber data primer merupakan data utama dalam penelitian ini sedangkan sumber hukum sekunder dan tersier digunakan untuk mendukung data primer. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah dengan menggunakan wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan maka dapat disimpulkan sebagai berikut : Dalam Kasus Terdakwa (Suratno) melakukan penjualan minuman keras tanpa ada Surat Ijin, berdasarkan putusan Hakim terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjual minuman keras tanpa surat Ijin dari Instansi yang berwenang.” Penerapan acara pemeriksaan cepat dalam putusan tindak pidana ringan Nomor : 08/TPR/2010/PN BI, Pemeriksaan cepat semua terdakwa, saksi, penyidik, barang bukti ada, maka dapat dilangsungkan dengan pemeriksaan cepat, pada pokoknya hanya kesesuaian alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa. Pembuktiannya tidak susah dan tidak berbelit-belit seperti acara pemeriksaan biasa, selanjutnya jika semua sudah ada (saksi, bukti, terdakwa, penyidik) tinggal mencocokkan dengan alat bukti yang ada kemudian terdakwa ditanya benar atau tidak kemudian tinggal diputuskan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang ada. Secara nyata memang tidak ada hambatan pada pemeriksaan kasus Tipiring ini tetapi yang menjadikan dasar pertimbangan hakim dalam mengeluarkan putusan ini adalah kehidupan keluarga terdakwa, sosial masyarakat, dan pada kasus Tipiring ini adalah pemahaman Perda Peraturan daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2001. Kata kunci : Pemeriksaan Cepat, Tindak Pidana Ringan, Minuman Keras.