;

Abstrak


Pelaksanaan bantuan keuangan kepada partai politik menurut peraturan daerah kota salatiga nomor 13 tahun 2007 tentang bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Salatiga


Oleh :
Widy Hargus Kistyanto - S310907027 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan tidak dapat terlaksananya laporan pertanggung jawaban oleh partai politik di Kota Salatiga dan tindakan apa yang diambil oleh Pemerintah Kota Salatiga dalam mengatasi hal tersebut. Penelitian ini termasuk penelitian hukum sosiologis (empiris) atau non doktrinal dengan mendasarkan pada konsep hukum ke-5. Mengenai bentuk penelitian yang digunakan adalah diagnostik dengan analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, analisis dan pembahasan dengan menggunakan teori bekerjanya hukum, maka dapat disimpulkan bahwa laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik di Kota Salatiga tidak dapat berjalan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga, dimana laporan pertanggung jawaban oleh partai politik yang seharusnya telah diserahkan kepada Walikota Salatiga pada 4 (empat) bulan setelah tahun anggaran berakhir, ternyata tidak dapat terlaksana. Faktor penentu dari terlambatnya penyerahan laporan pertanggung jawaban oleh partai politik tersebut adalah sosialisasi Peraturan Daerah, waktu penyerahan bantuan keuangan, pemahaman Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2007, administrasi Partai Politik, sanksi tegas mengatur keterlambatan penyerahan laporan keuangan, Status pegawai sekretriat partai politik. Hasil Kajian implementasi hukumnya sebagai berikut: Dari aspek Substansi hukum, Peraturan Daerah tersebut tidak mengatur adanya sanksi administratif maupun sanksi pidana berkaitan dengan keterlambatan penyerahan laporan pertanggung jawaban oleh partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1). Peraturan Daerah adalah produk bersama antara Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif yang notabene juga bertindak sebagai penerima bantuan, sedikit banyak ada unsur kesengajaan agar kondisi Peraturan Perundang-undangan tersebut demikian sebagaimana kelemahan yang melekat pada Peraturan Daerah tersebut. Dari Aspek Struktur Hukum, Kapasitas individu anggota Partai Politik penerima bantuan yang sekaligus merupakan anggota Legislatif menyebabkan Pemerintah Kota Salatiga hanya berharap pada niat baik partai politik penerima bantuan untuk secara sadar memenuhi kewajiban administratifnya, Faktor Budaya Politik, demokrasi ditakdirkan untuk bersifat illusive dan impossible. Illusive sebab elit sebenarnya hanya bertanggungjawab di antara mereka sendiri, tidak pernah langsung kepada rakyat yang diwakilinya (apalagi kepada Pemerintah, Penulis). Impossible sebab elit, sekali terpilih mewakili rakyat melalui Pemilu, dapat dengan mudah mengatasnamakan kepentingan pribadi (personal interest) sebagai kehendak rakyat (the will of the people). Sekalipun demikian, sistem perwakilan tetap dianggap sebagai alternatif terbaik, sebab menjamin terbentuknya representative government.