Abstrak


Sistem pemungutan pajak penghasilan di Praja Mangkunegaran tahun 1917-1942


Oleh :
Adi Gunanto - C0506003 - Fak. Sastra dan Seni Rupa

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Gambaran umum perpajakan di praja Mangkunegaran, (2) Mekanisme pemungutan pajak penghasilan di Praja Mangkunegaran tahun 1917-1942, dan (3) Kasus-kasus penyimpangan pajak penghasilan di Praja Mangkunegaran tahun 1917-1942. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah yang meliputi heuristik, kritik sumber baik intern maupun ekstern, intrepretasi, dan historiografi. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi dokumen dan studi pustaka. Dari pengumpulan data, kemudian data dianalisis dan diintrepretasikan berdasarkan kronologisnya. Untuk menganalisis data, digunakan pendekatan ilmu sosial yang lain sebagai ilmu bantu sejarah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan ekonomi, hukum, dan sosiologi. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa latar belakang diberlakukannya pajak penghasilan adalah adanya pembaharuan yang dilakukan Mangkunegara IV dengan menarik tanah-tanah apanage yang semula digunakan sebagai gaji bagi kerabat dan narapraja Mangkunegaran. Dengan adanya penarikan tersebut, maka penduduk Mangkunegaran juga terkena dampaknya karena tanah-tanah apanage yang semula dikerjakan penduduk ditarik kembali sehingga penduduk Mangkunegaran beralih ke sektor perkebunan. Dengan adanya peralihan tersebut maka mulai diberlakukannya sistem uang sebagai gaji penduduk Mangkunegaran. Dengan diberlakukannya sistem uang tersebut maka diperlukan suatu pajak penghasilan sebagai sebuah cara bagi praja Mangkunegaran untuk tetap memungut penghasilan rakyat sebagai pemasukan kas praja. Pajak penghasilan ini merupakan salah satu sumber pemasukan besar bagi praja Mangkunegaran. Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada rakyat maupun perkumpulan yang mengerjakan kegiatan untuk mendatangkan keuntungan.Mekanisme pemungutan pajak penghasilan di Praja Mangkunegaran meliputi pendaftaran objek pajak yang dilakukan dengan pengisian aangifte bilyet, pemeriksaan buku-buku kekayaaan, penetapan pajak, perhitungan pajak, pengurangan pajak, dan pembayaran pajak. Bagi wajib pajak yang melakukan tindakan pelanggaran dalam ketentuanketentuan yang sudah ditetapkan dalam mekanisme pajak penghasilan maka akan dikenakan sanksi. Selain berdampak positif untuk pembangunan praja Mangkunegaran, pajak penghasilan juga berdampak negatif karena beban yang dipikul rakyat semakin berat, keadaan tersebut diperparah dengan ditemukannya berbagai kasus penyimpangan pajak penghasilan yang dilakukan petugas pemungut pajak. Bagi petugas pajak yang terbukti melakukan tindakan penyimpangan pajak maka Praja Mangkunegaran akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya.