Abstrak
Analisis Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta TIMUR BERUPA Tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima (Studi Kasus Perkara Kepemilikan Rumah Dua Janda Pahlawan Dalam Putusan Nomor 256/PID.B/2010/PN.JKT.TIM, Tanggal 27 Juli 2010)
Oleh :
Hana Prabawati - E1107028 - Fak. Hukum
Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam menjatuhkan putusan berupa tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima.
Ditinjau dari jenisnya penelitian hukum yang penulis lakukan termasuk jenis penelitian hukum doktrinal. Pendekatan yang digunakan menggunakan metode pendekatan preskriptif.. Jenis data yang dipergunakan ialah data sekunder yaitu data dari bahan pustaka yang antara lain meliputi: buku-buku, literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, hasil penelitian yang berwujud laporan dan sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan cara kasus mengenai Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan berupa tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa dalam peradilan pidana, Penuntutan dari Penuntut Umum yang ditujukan kepada terdakwa dimana didalam diri terdakwa masih terkait dengan peradilan yang masih berkekuatan hukum tetap, masih terikat dengan putusan Badan Peradilan lain yaitu Peradilan Tata Usaha Negara yang belum berkekuatan hukum tetap yaitu masih dalam pemeriksaan tingkat Kasasi. Meskipun terhadap diri terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan, namun demikian terhadap diri terdakwa meskipun terbukti,akan tetapi tidak dijatuhi pidana. Tetapi Hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara ini yaitu bahwa penuntutan tidak dapat diterima.
Manfaat yang diperoleh dari penelitian ini adalah agar penegakan hukum pidana baik dalam pidana materiil maupun dalam penerapan pidana formil dapat dilakukan oleh para Penegak Hukum dengan baik, dari tingkat penyidikan, penuntutan, maupun tingkat persidangan dipengadilan.
Kata kunci :penuntutan tidak dapat diterima.