Abstrak


Dampak Peristiwa Pengesahan Uu No 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Pada Harga Saham Di Bursa Efek Indonesia


Oleh :
Krisna Dwipayana Purnomo - F0204089 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Studi ini bertujuan untuk menjelaskan pengaruh peristiwa pengesahan UU no 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang disahkan pada tanggal 26 April 2007 pada harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Penelitian ini menggunakan tiga hipotesis untuk mengkonstruksi model dalam studi ini. Hipotesis tersebut adalah adanya abnormal return yang diperoleh para investor dengan adanya peristiwa pengesahan UU no 25 Tahun 2007 (HA1), adanya perbedaan abnormal return mean sebelum dan sesudah peristiwa (HA2), dan adanya perbedaan rata-rata trading volume activity sebelum dan sesudah peristiwa (HA3). Penelitian ini mengambil sampel perusahaan yang terdaftar dalam LQ 45 di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode peristiwa. Pengembilan sampel menggunakan teknik purposive sampling agar ukuran sampel yang diambil dapat mewakili seluruh populasi. Selanjutnya dilakukan uji normalitas untuk memastikan bahwa data layak untuk pengujian hipotesis. Untuk menjawab permasalahan yang dirumuskan dilakukan pengujian paired sampel T-test Hasil pengujian yang dilakukan menjelaskan bahwa para investor tidak memperoleh abnormal return dengan adanya peristiwa pengesahan UU no 25 tahun 2007 baik dihitung berdasarkan perusahaan atau dihitung berdasarkan hari. Hasil ini tidak mendukung HA1. Dalam penghitungan berikutnya, ditemukan adanya perbedaan yang signifikan antara abnormal return mean 5 hari sebelum peristiwa dan abnormal return mean 5 hari setelah peristiwa. Hasil ini mendukung HA2. Hasil pengujian ketiga yang dilakukan menjelaskan bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan pada rata-rata trading volume activity sebelum dan sesudah peristiwa, sehingga HA3 tidak didukung. Hasil pengujian ini memberikan pemahaman tentang upaya yang dapat dilakukan oleh investor untuk memperoleh abnormal return yaitu dengan menjual saham 30 perusahaan yang mengalami keanikan abnormal return pada hari kedua sampai hari keempat setelah peristiwa pengesahan UU no 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tanggal 26 April 2007.