Abstrak


Kajian Hak Terpidana untuk Mengajukan Grasi terhadap Putusan Pengadilan yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) dan Relevansinya dengan Asas Persamaan di Muka Hukum (Equality Before The Law) (Telaah Teoritik Pemberian Grasi bagi Terpida


Oleh :
Wiwik Estria Wijayanti - E1107083 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untukmengetahui pemenuhan hak grasi terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais untuk mengajukan grasi terhadap putusan penagdilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) selanjtunya kajian perkara korupsi sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi dan mengkaji lebih lanjut tentang pemberian grasi kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais tidak bertentangan dengan prinsip persamaan di muka hukum (equality before the law). Sebagai penelitian hukum, maka penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal. Sumber bahan hukum penelitiannya meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisa bahan hukumnya menggunakan analisa bahan hukum dengan metode deduksi, dengan cara menarik kesimpulan dari suatu permasalalhan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat diambil suatu kesimpulan yaitu Bahwa dalam pemenuhan hak grasi terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, karena Syaukani Hasasn Rais sudah memenuhi Syarat-syarat pada Undangundang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi yaitu : Grasi merupakan suatu pengampunan dari Presiden kepada terpidana, Syaukani adalah seorang terpidana yang telah memperoleh putusan pengadilan yang sudah inkracht van gewijsde (putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap), Syaukani divonis enam tahun pada tingkat kasasi, Syaukani sudah menjalani pemidanaan selama tiga tahun, Permohonan grasi Syaukani diajukan oleh kuasa hukumnya kepada Presiden.Dalam hal pengajuan grasi, Syaukani Hasan Rais sudah memenuhi ketentuan yang berlaku saat menjalani penegakan hukum sehingga tidak bertentangan dengan asas persamaan di muka hukum. Pemberian grasi kepada Syaukani Hasan Rais ini didasarkan pada pertimbangan Mahkamah Agung kerena beberapa alasan yaitu : alasan kemanusiaan karena Syaukani menderita penyakit permanen, biaya negara yang dikeluarkan untuk perawatan Syaukani sangat besar apabila Syaukani masih berada dalam tahanan, dan juga Syaukani telah berjasa atas gagasan-gagasannya untuk membangun daerahnya Kabupaten Kutai Kartanegara. This research aims to find out whether or not the fulfillment of clemency right for the defendant the former regent of Kutai Kertanegara Syaukani Hasan Rais to apply the clemency against the court verdict with fixed legal power (inkracht van gewijsde) in the corruption has been consistent with the Act Number 22 of 2002 about clemency to study further whether or not the clemency administration to the former regent of Kutai Kertanegara Syaukani Hasan Rais is contradictory with the equality before the law principle. As the law research, this study belongs to a normative or doctrinal law research. The law material source of research included primary and secondary law materials. The law material analysis was done using deductive method, by drawing a conclusion from general problem to the concrete problem encountered. Considering the result of research, it can be concluded that the fulfillment of clemency right for the defendant the former regent of Kutai Kertanegara Syaukani Hasan Rais has been consistent with the Act Number 22 of 2002 abut the Clemency, because Hasan Rais has fulfilled the conditions in the Act Number 22 of 2002 abut the Clemency: Clemency is a forgiveness from the president to defendant, Syaukani is the defendant who has obtained inkracht (court verdict with fixed legal power), Syaukani was sentenced with six years imprisonment in the clemency level, Syaukani has undertaken conviction for three years. The clemency application of Syaukani is proposed by his lawyer to the President. In the term of clemency application, Syaukani Hasan Rais has fulfilled the prevailed provision when undertaking the law enforcement so that it is not contradictory with the equality before the law principle. The clemency administration to Syaukani Hasan Rais is based the Supreme Court’s deliberation because of such reasons: humanity reason because Syaukani suffers from permanent disease, the cost the state should spend for Syaukani’s treatment is very high when Syaukani is still in the prison, and Syaukani also has large contribution to the ideas of development for his area, Kutai Kartanegara Regency.