Abstrak
Kajian Hak Terpidana untuk Mengajukan Grasi terhadap Putusan Pengadilan yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) dan Relevansinya dengan Asas Persamaan di Muka Hukum (Equality Before The Law) (Telaah Teoritik Pemberian Grasi bagi Terpida
Oleh :
Wiwik Estria Wijayanti - E1107083 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untukmengetahui pemenuhan hak grasi terpidana mantan
Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais untuk mengajukan grasi terhadap
putusan penagdilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
selanjtunya kajian perkara korupsi sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor
22 Tahun 2002 tentang Grasi dan mengkaji lebih lanjut tentang pemberian grasi
kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais tidak bertentangan
dengan prinsip persamaan di muka hukum (equality before the law).
Sebagai penelitian hukum, maka penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif atau doktrinal. Sumber bahan hukum penelitiannya meliputi bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisa bahan hukumnya
menggunakan analisa bahan hukum dengan metode deduksi, dengan cara menarik
kesimpulan dari suatu permasalalhan yang bersifat umum terhadap permasalahan
konkret yang dihadapi.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat diambil suatu kesimpulan yaitu Bahwa
dalam pemenuhan hak grasi terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani
Hasan Rais sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang
Grasi, karena Syaukani Hasasn Rais sudah memenuhi Syarat-syarat pada Undangundang
Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi yaitu : Grasi merupakan suatu
pengampunan dari Presiden kepada terpidana, Syaukani adalah seorang terpidana
yang telah memperoleh putusan pengadilan yang sudah inkracht van gewijsde
(putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap), Syaukani divonis
enam tahun pada tingkat kasasi, Syaukani sudah menjalani pemidanaan selama
tiga tahun, Permohonan grasi Syaukani diajukan oleh kuasa hukumnya kepada
Presiden.Dalam hal pengajuan grasi, Syaukani Hasan Rais sudah memenuhi
ketentuan yang berlaku saat menjalani penegakan hukum sehingga tidak
bertentangan dengan asas persamaan di muka hukum. Pemberian grasi kepada
Syaukani Hasan Rais ini didasarkan pada pertimbangan Mahkamah Agung kerena
beberapa alasan yaitu : alasan kemanusiaan karena Syaukani menderita penyakit
permanen, biaya negara yang dikeluarkan untuk perawatan Syaukani sangat besar
apabila Syaukani masih berada dalam tahanan, dan juga Syaukani telah berjasa
atas gagasan-gagasannya untuk membangun daerahnya Kabupaten Kutai
Kartanegara.
This research aims to find out whether or not the fulfillment of clemency right for
the defendant the former regent of Kutai Kertanegara Syaukani Hasan Rais to
apply the clemency against the court verdict with fixed legal power (inkracht van
gewijsde) in the corruption has been consistent with the Act Number 22 of 2002
about clemency to study further whether or not the clemency administration to the
former regent of Kutai Kertanegara Syaukani Hasan Rais is contradictory with the
equality before the law principle.
As the law research, this study belongs to a normative or doctrinal law research.
The law material source of research included primary and secondary law
materials. The law material analysis was done using deductive method, by
drawing a conclusion from general problem to the concrete problem encountered.
Considering the result of research, it can be concluded that the fulfillment of
clemency right for the defendant the former regent of Kutai Kertanegara Syaukani
Hasan Rais has been consistent with the Act Number 22 of 2002 abut the
Clemency, because Hasan Rais has fulfilled the conditions in the Act Number 22
of 2002 abut the Clemency: Clemency is a forgiveness from the president to
defendant, Syaukani is the defendant who has obtained inkracht (court verdict
with fixed legal power), Syaukani was sentenced with six years imprisonment in
the clemency level, Syaukani has undertaken conviction for three years. The
clemency application of Syaukani is proposed by his lawyer to the President. In
the term of clemency application, Syaukani Hasan Rais has fulfilled the prevailed
provision when undertaking the law enforcement so that it is not contradictory
with the equality before the law principle. The clemency administration to
Syaukani Hasan Rais is based the Supreme Court’s deliberation because of such
reasons: humanity reason because Syaukani suffers from permanent disease, the
cost the state should spend for Syaukani’s treatment is very high when Syaukani
is still in the prison, and Syaukani also has large contribution to the ideas of
development for his area, Kutai Kartanegara Regency.