;

Abstrak


Implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2007 tentang Retribusi Ijin Gangguan di Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Erika Dewi Subandriyo - S310409012 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan kesesuaian pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Ijin Gangguan di Kabupaten Karanganyar dengan asas otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dan untuk mengetahui penyebab permohonan ijin retribusi tidak mendapatkan persetujuan dan surat kepemilikan ijin usaha. Penelitian ini termasuk penelitian hukum non doktrinal/ sosiologis, dengan konsep hukum yang dipakai adalah konsep hukum yang ke lima yaitu hukum sebagai manifestasi makna-makna simbolik para perilaku sosial yang tampak sebagai interaksi antar mereka sehingga menggunakan metode kualitatif. Bantuk penelitian yang digunakan adalah evaluatif, karena peneliti ingin mengevaluasi program yang sedang berjalan. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam (indepth interview) dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Ijin Gangguan di Kabupaten Karanganyar telah sesuai dengan asas otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Secara substansi, Perda Nomor 4 Tahun 2007 dapat dikatakan sesuai dengan asas otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Begitu pula dari aspek struktur dan budaya masyarakat, hal tersebut terlihat dari terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Kabupaten Karanganyar baik dari segi pelaksanaan pembangunan maupun pemberian pelayanan pemerintah kepada masyarakat Kabupaten Karanganyar. Ada beberapa penyebab permohonan ijin gangguan tidak mendapatkan persetujuan dan surat kepemilikan ijin usaha, dari aspek substansi dan struktur terdapat dua penyebab yaitu berakhirnya jangka waktu penyelesaian ijin dan ketidak sesuaian tempat usaha dengan potensi pembangunan Kabupaten Karanganyar seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar. Tetapi dari segi budaya masyarakat, selain kedua penyebab tersebut di atas, masyarakat juga mempunyai keterbatasan dalam bidang keuangan. Perlu diadakannya penyuluhan yang lebih sering dari petugas mengenai pentingnya mempunyai kepemilikan ijin usaha, apabila perlu dilakukan pendekatan secara pribadi kepada masyarakat. Perlunya perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Ijin Gangguan agar lebih disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Karanganyar saat ini.