Abstrak


Studi Komparasi Hukum Pengaturan Bentuk Program Perlindungan Saksi Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban Dengan Witness Protection Act 2000 Of Queensland


Oleh :
Layyinatus Shifah - E0007154 - Fak. Hukum

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan serta kelebihan dan kelemahan bentuk program perlindungan saksi menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dengan Witness Protection Act 2000 of Queensland. Penulisan hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang memberikan preskriptif mengenai mengenai pengaturan bentuk program perlindungan saksi menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dengan Witness Protection Act 2000 of Queensland yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan bahan hukum dengan jalan membaca peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi maupun literatur yang berhubungan dengan masalah yang diteliti Penulis. Adapun teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan analisis isi (content analysis). Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa pengaturan bentuk program perlindungan saksi yang diterapkan di Indonesia dan Queensland memiliki persamaan sekaligus perbedaan. Dari segi prosedural, perlindungan saksi di Indonesia dan Queensland sama, yaitu diawali adanya perjanjian tertulis antara saksi dengan lembaga perlindungan, sedangkan perbedaan mendasar antara keduanya adalah mengenai konsep program perlindungan saksi. Selain itu, ditemukan banyak kelebihan maupun kelemahan mengenai bentuk program perlindungan saksi yang diterapkan di Indonesia dan Queensland. Perlindungan saksi di Queensland pada kenyataannya lebih efektif dibandingkan dengan Indonesia. Berkaca pada perlindungan saksi di Queensland, diharapkan Indonesia dapat mengambil nilai positif sehingga dapat meningkatkan optimalisasi dan efektifitas perlindungan terhadap saksi demi menegakkan keadilan dan hak asasi manusia.