Abstrak


Pelaksanaan Pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar Terhadap Pengelolaan Limbah Hasil Pembakaran Batubara Bagi Industri


Oleh :
Venni Rindya Kusumadewi - E0007236 - Fak. Hukum

Pelaksanaan pengelolaan limbah batubara yang termasuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh beberapa industri di Karanganyar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikhawatirkan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, sehingga perlu adanya suatu pengawasan yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pelaksanaan pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar terhadap pengelolaan limbah, dalam hal ini limbah hasil pembakaran batubara bagi industri; faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar terhadap pengelolaan limbah hasil pembakaran batubara bagi industri. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan dan studi kepustakaan. Studi lapangan dilakukan melalui wawancara dengan pejabat Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar yang berwenang menangani hal yang berkaitan dengan pengelolaan limbah. Studi kepustakaan diperoleh dari referensi buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi, jurnal-jurnal, karya ilmiah, internet dan bahan kepustakaan lainnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis data kualitatif dengan model interaktif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar merupakan institusi yang berwenang dalam hal yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup, termasuk salah satunya adalah pengawasan. Bentuk pengawasan yang dilakukan adalah pemberlakuan prosedur perizinan bagi pelaku usaha dengan dilengkapi Tim pengarah,Tim Pengkaji, dan Peneliti penerbitan Izin; pembentukan Tim Pengawas pelaksanaan kebijakan Lingkungan Hidup; melakukan pengawasan ke perusahaan-perusahaan dengan intensitas 1 kali dalam seminggu. Dalam rangka menangani masalah-masalah lingkungan hidup melalui kegiatan pengawasan dijumpai hambatan-hambatan, seperti: dari internal yaitu keterbatasan Sumber Daya Manusia yang professional dan terbatasnya sarana operasional lapangan untuk melakukan pengawasan. Faktor eksternalnya adalah kurangnya kesadaran para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, mahalnya biaya operasional untuk penanganan limbah, dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam penanganan masalah lingkungan hidup.