Abstrak


Kewenangan Pemerintah Kota Surakarta Melalui Peraturan Daerah No 3 tahun 2006 Berkaitan dengan Penanggulangan Praktek Pelacuran


Oleh :
Marisa Arum Pramitasari - E0005217 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan pemerintah Kota Surakarta dalam Penanggulangan praktek Pelacuran berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2006 dan kendala-kendala apa saja yang dihadapi pemerintah Kota Surakarta dalam penanggulangan praktek pelacuran tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian yaitu Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Surakarta, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dan Balai Rehabilitasi Karya Wanita Utama Surakarta. Jenis data penelitian meliputi data primer, data sekunder dan data tersier. Data primer menggunakan data utama dalam penelitian ini sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer, data tersier sebagai pendukung data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui studi kepustakaan, wawancara dan observasi di lapangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan pembahasan dihasilkan 2 (dua) simpulan yaitu pertama, kewenangan pemerintah kota dalan penanggulangan praktek pelacuran ada 2 yaitu usaha secara preventif dan represif. Tindakan preventif dilakukan melalui perundang-undangan mengenai larangan terhadap tindakan pelacuran, pemberian pendidikan keagamaan dan kerohanian serta peningkatan kesejahteraan rakyat dengan jalan memperluas lapangan pekerjaan. Adapun tindakan represif berupa rehabilitasi dan resosialisasi, upaya pemberantasan prostitusi dilakukan melalui razia dan penutupan tempat prostitusi. Kedua, kendala dalam melaksanakan penanganan ini antara lain kompleksnya permasalahan, hambatan dari masyarakat itu sendiri, dan dari pelaku prostitusi sendiri yang enggan meninggalkan profesinya tersebut. Kata Kunci : Peraturan Daerah, Pelacuran