Abstrak
Pembatalan Perkawinan dan Akibat Hukumnya di Pengadilan Agama Karanganyar ( Studi Kasus Perkara Nomor 0679/Pdt.G/2010/Pa.Kra pentang Poligami tanpa Ijin Pengadilan )
Oleh :
Nabella Artha Ayu Sofyana Putri - E0007170 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum bagi hakim Pengadilan Agama Karanganyar dalam memutuskan pembatalan perkawinan dan untuk mengetahui akibat hukum bagi suami istri terhadap pembatalan perkawinan dalam putusan perkara Nomor 0679/Pdt.G/2010/PA.KRA tentang poligami tanpa ijin Pengadilan.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian ini mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Agama Karanganyar karena di Pengadilan Agama ini pernah diputus perkara pembatalan perkawinan yang disebabkan karena poligami tanpa ijin Pengadilan yaitu perkara Nomor 0679/Pdt.G/2010/PA.KRA. Jenis data yang digunakan adalah data primer yaitu hasil wawancara Majelis Hakim pemeriksa perkara serta wawancara terhadap Termohon II dan data sekunder berupa putusan Nomor 0679/Pdt.G/2010/PA.KRA serta literatur-literatur lain yang menunjang penelitian ini yang diperoleh dari studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan dengan teknik analisa data kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi dasar hukum bagi hakim Pengadilan Agama Karanganyar dalam memutuskan pembatalan perkawinan tersebut terdapat di dalam Pasal 71 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam yaitu seorang suami melakukan poligami tanpa ijin Pengadilan. Alasan tersebut dapat menjadikan suatu perkawinan dapat dibatalkan oleh Pengadilan Agama. Pembatalan perkawinan memberikan akibat kepada para pihak yang dibatalkan dan pihak lain. Adapun akibat hukumnya bagi pihak yang dibatalkan adalah putusnya hubungan perkawinan dimulai setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap dan perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada. Putusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dibatalkan, sehingga anak tersebut tetap mendapatkan hak-haknya di mana kedua orang tua wajib memelihara, mendidik, memberikan nafkah, dan berhak atas waris dari ayahnya serta kewajiban tersebut berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri dan kewajiban ini berlaku terus meskipun perkawinan kedua orang tua putus. Terhadap pembagian harta bersama harus dibagi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku akan tetapi jika pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan yang lebih dahulu, maka para pihak yang dibatalkan tersebut tidak berhak atas harta bersama sebelumnya, serta terhadap pihak ketiga yang mengadakan hubungan keperdataan terhadap pihak yang dibatalkan perkawinannya tersebut tetap ada meskipun setelah adanya pembatalan perkawinan.
Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Poligami, Akibat Hukum Pembatalan