Abstrak


Tinjauan Yuridis Malpraktek Medis dalam Sistem Hukum Indonesia


Oleh :
Amalia Taufani - E0007071 -

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan ketentuan yuridis bila terjadi malpraktek medis sesuai sistem hukum Indonesia dilihat dari ketentuan peraturan perundang-undangan menurut hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber penelitian sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan sumber penelitian dilakukan dengan teknik kepustakaan dan cyber media. Teknik analisis sumber penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah teknik berfikir deduksi dan interpretasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, sampai saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang tentang malpraktek medis. Dari sistem hukum Indonesia, tidak semua mengatur malpraktek medis. Yang mengaturnya, yaitu Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Administrasi. Undang-Undang yang bersangkutan, antara lain : UU No 23 Tahun 1992, UU No 29 Tahun 2004, UU No 36 Tahun 2009, UU No 44 Tahun 2009. Serta UUPK memberikan dasar bagi pasien untuk mengajukan upaya hukum. Peraturan yang tidak masuk dalam hierarki sistem hukum Indonesia tetapi berkaitan dengan malpraktek medis antara lain: Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis, Peraturan Menteri Kesehatan No 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan No: 585/Men.Kes/Per/IX/1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik. Dari pengaturan tersebut yang sudah tidak berlaku lagi yakni, UU No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan yang sudah diganti dengan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Secara yuridis kasus malpraktek medis di Indonesia dapat diselesaikan dengan bersandar pada beberapa dasar hukum yaitu: KUHP, KUHPerdata, UU No 23 Tahun 1992, UU No 8 Tahun 1999, UU No 29 Tahun 2004, UU No 36 Tahun 2009, UU Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Menteri Kesehatan No 585/Menkes/Per/IX/1989, Peraturan Menteri Kesehatan No 512/Menkes/Per/IV/2007, Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/Per/III/2008. Kata Kunci: Tenaga Kesehatan, Penerima jasa kesehatan, malpraktek medis