Abstrak


Prosedur Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (Kpr) PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. KCP Universitas Sebelas Maret Surakarta


Oleh :
Widya Nur Istanti - F3608065 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Rumah merupakan kebutuhan primer bagi sebagian besar keluarga, baik yang tinggal di pedesaan maupun di perkotaan. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut, tidak dapat dipenuhi oleh semua orang untuk membeli secara tunai. Oleh karena itu, diperlukan suatu lembaga keuangan untuk memberikan bantuan dana dalam bentuk penyaluran kredit terutama dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR). PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk untuk melaksankan program kredit perumahan. Dalam penulisan ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan perjanjian kredit pemilikan rumah serta kendala-kendala dan cara penyelesaian masalah yang dihadapi. Metode yang dipakai dengan cara pengamatan langsung yang dilaksanakan pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk KCP Universitas Sebelas Maret Surakarta serta dengan studi kepustakaan melalui buku-buku yang berhubungan dengan penulisan tugas akhir, serta wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dengan obyek penyusunan tugas akhir. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dalam prosedur pelaksanaan perjanjian kredit pemilikan rumah pada PT BTN (Persero) Tbk. KCP Universitas Sebelas Maret Surakarta terdapat empat tahap yaitu wawancara yang merupakan tahap pertama untuk memeriksa identitas dan kemampuan kesanggupan memenuhi syarat kredit, on the spot merupakan penilaian mengenai agunan calon debitur, analisis kredit yaitu melaksanakan analisis mengenai character, capacity, capital, condition, dan collateral dan akad kredit merupakan tahap terakhir untuk memastikan kesesuaian perjanjian tentang jenis, maksimal kredit, angsuran dan jangka waktu. Adapun kendala-kendala yang sering timbul dalam perjanjian kredit ini yaitu wanprestasi dari debitur. Wanprestasi sering terjadi karena kesengajaan dari pihak debitur sendiri, misalnya debitur dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibanya yang sudah diperjanjikan diawal atau memang debitur dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk memenuhi kewajibanya karena suatu hal tertentu seperti bencana. Jika terjadi wanprestasi pihak bank BTN memberikan peringatan dan batas waktu tertentu supaya debitur bisa memenuhi kewajibanya. Saran dari penulis bahwa sebaiknya perusahaan lebih meningkatkan pelayanan dalam memberikan informasi mengenai pengertian persyaratan dan prosedur bagi debitur serta lebih hati-hati dan teliti dalam menilai dan memeriksa calon debitur, sehingga tidak akan terjadi wanprestasi pada debitur. Kata kunci: Perjanjian KPR, Wanprestasi, PT. BTN (Persero) Tbk