Abstrak


Tinjauan Penggunaan Bentuk Surat Dakwaan Alternatif dan Metode Pembuktiannya dalam Persidangan Perkara Penyalahgunaan dan Pemalsuan Kartu Kredit (Studi Kasus Putusan Nomor.455/Pid.B/2005/Pn.Ska)


Oleh :
Tri Suryani - E0007230 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui metode pembuktian surat dakwaan yang disusun dalam bentuk alternatif dan efektifitas penggunaan bentuk dakwaan alternatif dalam perkara penyalahgunaan dan pemalsuan kartu kredit oleh penuntut umum dalam pembuktian kesalahan terdakwa. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian normatif, sifat penelitian preskriptif, pendekatan studi kasus dan pendekatan Undang-Undang, metode penelitian kualitatif, teknik analisis data dengan metode deduksi, pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka dan bahan hukum sekunder (buku-buku teks yang ditulis oleh para ahli hukum, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, karya ilmiah, makalah dan majalah), bahan hukum tersier (kamus dan internet) dan sumber penelitian hukum dari bahan hokum primer terdiri dari perundang-undangan, cetakan-cetakan resmi atau risalah dalam pembuatan perundnag-undangan dan putusan-putusan hakim serta bahan hukum sekunder yang berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen resmi. Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-kometar atas putusan pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan, penggunaan bentuk surat dakwaan alternatif dalam persidangan perkara penyalahgunaan dan pemalsuan kartu adalah didasarkan kepada fakta-fakta hukum hasil penyidikan kepolisian dimana penuntut umum mengalami kesulitan untuk menentukan secara pasti bentuk dakwaan yang paling tepat dan metode pembuktian bentuk dakwaan alternatif dalam persidangan perkara penyalahgunaan dan pemalsuan kartu kredit yang dilakukan oleh teerdakwa Rifani dan terdakwa Jhon Arieza Iskandar, yaitu sesuai dengan pembuktian terhadap bentuk dakwaan alternatif, dimana jika pembuktian terhadap dakwaan kesatu sudah terbukti maka tidak perlu dilakukan pembuktian terhadap dakwaan kedua