Abstrak


Tinjauan Yuridis Pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang atas Dasar Judex Factie Kurang Cukup Mempertimbangkan Hal–Hal yang Memberatkan dari Terdakwa dalam Perkara Pemalsuan Surat Deposito (Studi Kasus dalam Putusan MA No. 112pk/P


Oleh :
Endah Suryandarini Puteri - E1107146 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Judex Factie yang kurang cukup mempertimbangkan hal-hal yang membertkan dari terdakwa dapat dijadikan dasar bagi Penuntut Umum untuk mengajukan kasasi dalam perkara pemalsuan surat deposito. Serta untuk mengetahui argumentasi hukum Judex Juris dalam menilai alasan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang dalam perkara pemalsuan surat deposito. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sifat penelitian ini adalah preskriptif. Sebagai ilmu yang bersifat preskriptif, ilmu hukum mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus yaitu berusaha memahami ratio decidendi atau reasoning, yaitu alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai pada putusan. Hasil dari penelitian ini bahwa pertimbangan Judex factie kurang cukup mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dari terdakwa, dalam memberikan penilaian terhadap alasan-alasan kasasi Penuntut Umum dalam perkara pemalsuan surat deposito bahwa Hakim Mahkamah Agung sudah cukup mempertimbangkan segi kepastian hukum, keadilan dan kemanfatannya. Pertimbangan sudah bersifat argumentatif artinya didasari nalar yuridis yang memadai dapat dijadikan dasar bagi Penuntut Umum untuk mengajukan kasasi dalam perkara pemalsuan surat deposito, dan argumentasi hukum Judex Juris dalam menilai alasan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang sangat tepat dan berdasarakan kepada peraturan perundangan yang berlaku, serta masih dalam ketentuan yang diatur untuk mengajukan suatu kasasi. Kata Kunci : Judex Juris; Kasasi; Penuntut Umum; Pertimbangan Hakim; Pemalsuan Surat; Hakim;