Abstrak


“ Standar Pelayanan Perizinan : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin Gangguan di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Wonogiri”.


Oleh :
Adhinastiti Cahyo Wulanningsih - D1508083 - Fak. ISIP

Dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat yaitu diwujudkannya pelayanan publik yang prima dibidang perizinan, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Wonogiri menerapkan Standar Operasional Pelayanan sebagai acuan standar pelayanan. Standar pelayanan yaitu ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan atau penerima layanan agar terdapat kepastian pelayanan publik. Tujuan pengamatan ini yakni untuk mengetahui bagaimana standar pelayanan perizinan: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin Gangguan di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Wonogiri dan memenuhi sebagian persyaratan untuk memperoleh sebutan Vokasi Ahli Madya (A.Md) Program Studi Manajemen Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta. Jenis pengamatan yang digunakan dalam penyusunan Tugas Akhir ini ialah Deskriptif Kualitatif, yakni suatu metode yang memaparkan, menganalisa dan menafsirkan secara cermat dan sistematis dalam bentuk kata, kalimat dan gambar. Sumber data penulis peroleh dari nara sumber, dokumen, peristiwa, tempat/lokasi dan gambar. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan yakni dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang meliputi observasi, wawancara dan partisipasi. Dari hasi pengamatan diketahui bahwa standar pelayanan yang digunakan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Wonogiri dalam memberikan layanan perizinan meliputi persyaratan, prosedur pelayanan, biaya, waktu, sarana dan prasarana, serta kompetensi petugas pemberi pelayanan. Adapun kesimpulan dari Tugas Akhir ini yaitu Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Wonogiri memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya standar pelayanan maka ada jaminan kepastian waktu, biaya, syarat, prosedur, produk layanan, serta kepastian hukum atas hak milik masyarakat. xiv