Abstrak
“ Standar Pelayanan Perizinan : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin Gangguan di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Wonogiri”.
Oleh :
Adhinastiti Cahyo Wulanningsih - D1508083 - Fak. ISIP
Dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat yaitu diwujudkannya
pelayanan publik yang prima dibidang perizinan, Kantor Pelayanan Perijinan
Terpadu Kabupaten Wonogiri menerapkan Standar Operasional Pelayanan
sebagai acuan standar pelayanan. Standar pelayanan yaitu ukuran yang dibakukan
dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan
atau penerima layanan agar terdapat kepastian pelayanan publik. Tujuan
pengamatan ini yakni untuk mengetahui bagaimana standar pelayanan perizinan:
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin
Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin Gangguan di Kantor Pelayanan Perijinan
Terpadu Kabupaten Wonogiri dan memenuhi sebagian persyaratan untuk
memperoleh sebutan Vokasi Ahli Madya (A.Md) Program Studi Manajemen
Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret
Surakarta.
Jenis pengamatan yang digunakan dalam penyusunan Tugas Akhir ini ialah
Deskriptif Kualitatif, yakni suatu metode yang memaparkan, menganalisa dan
menafsirkan secara cermat dan sistematis dalam bentuk kata, kalimat dan gambar.
Sumber data penulis peroleh dari nara sumber, dokumen, peristiwa, tempat/lokasi
dan gambar. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan yakni dengan
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang meliputi observasi,
wawancara dan partisipasi.
Dari hasi pengamatan diketahui bahwa standar pelayanan yang digunakan
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Wonogiri dalam memberikan
layanan perizinan meliputi persyaratan, prosedur pelayanan, biaya, waktu, sarana
dan prasarana, serta kompetensi petugas pemberi pelayanan.
Adapun kesimpulan dari Tugas Akhir ini yaitu Kantor Pelayanan Perijinan
Terpadu Kabupaten Wonogiri memberikan pelayanan kepada masyarakat
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya standar
pelayanan maka ada jaminan kepastian waktu, biaya, syarat, prosedur, produk
layanan, serta kepastian hukum atas hak milik masyarakat.
xiv