Abstrak
TINJAUAN YURIDIS KONSTRUKSI HUKUM PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI PALANGKA RAYA DALAM MEMBUKTIKAN BAHWA PUTUSAN JUDEX FACTIE BUKAN BEBAS MURNI SEBAGAI DASAR UNTUK MENGAJUKAN UPAYA HUKUM KASASI DALAM PERKARA PERSETUBUHAN DENGAN ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI KASU
Oleh :
Ayu Kusumaningtyas - E1107125 - Fak. Hukum
Jenis penelitian yang digunakan oleh Penulis di dalam Penulisan Hukum ini
adalah penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder
dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu
berupa pengumpulan data sekunder yang memiliki hubungan dengan masalah yang
diteliti dan digolongkan sesuai dengan katalogisasi, setelah semua data terkumpul
kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis data yang bersifat
kualitatif.
Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengkaji mengenai konstruksi hukum
penuntut umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam membuktikan bahwa
putusan judex factie bukan bebas murnisebagai dasar untuk mengajukan upaya
hukum kasasi dalam perkara persetubuhan dengan anak dibawah umur dan konstruksi
hukum hakim Mahkamah Agung dalam mempertimbangkan alasan kasasi Penuntut
Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya delam perkara persetubuhan dengan anak
dibawah umur.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, maka penulis menyimpulkan
bahwa Dasar Permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan
Negeri Palangka Raya Nomor. 154/Pid.B/2004/PN.PL.R yang memutuskan Bebas
terhadap Terdakwa Adi Sulistyawan alias Dopeng Bin Sujadi adalah bahwa
Pengadilan Negeri Palangka Raya yang telah menjatuhkan putusan bebas dalam
memeriksa dan mengadili perkara “tidak menerapkan peraturan hukum atau
menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya” berdasarkan Pasal 253
ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni
Majelis Hakim keliru dalam menafsirkan tentang unsur “Membujuk” sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak yang didakwakan. Berdasarkan pertimbangan mengenai dimana
letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut, oleh karena itu permohonan
Kasasi dinyatakan dapat diterima dan Terdakwa dijatuhkan pidana selama 2 (dua)
tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar
Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan, maka biaya
perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Termohon
Kasasi/Terdakwa Adi Sulistyawan alias Dopeng Bin Sujadi