Abstrak


TINJAUAN YURIDIS KONSTRUKSI HUKUM PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI PALANGKA RAYA DALAM MEMBUKTIKAN BAHWA PUTUSAN JUDEX FACTIE BUKAN BEBAS MURNI SEBAGAI DASAR UNTUK MENGAJUKAN UPAYA HUKUM KASASI DALAM PERKARA PERSETUBUHAN DENGAN ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI KASU


Oleh :
Ayu Kusumaningtyas - E1107125 - Fak. Hukum

Jenis penelitian yang digunakan oleh Penulis di dalam Penulisan Hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu berupa pengumpulan data sekunder yang memiliki hubungan dengan masalah yang diteliti dan digolongkan sesuai dengan katalogisasi, setelah semua data terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis data yang bersifat kualitatif. Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengkaji mengenai konstruksi hukum penuntut umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam membuktikan bahwa putusan judex factie bukan bebas murnisebagai dasar untuk mengajukan upaya hukum kasasi dalam perkara persetubuhan dengan anak dibawah umur dan konstruksi hukum hakim Mahkamah Agung dalam mempertimbangkan alasan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya delam perkara persetubuhan dengan anak dibawah umur. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, maka penulis menyimpulkan bahwa Dasar Permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor. 154/Pid.B/2004/PN.PL.R yang memutuskan Bebas terhadap Terdakwa Adi Sulistyawan alias Dopeng Bin Sujadi adalah bahwa Pengadilan Negeri Palangka Raya yang telah menjatuhkan putusan bebas dalam memeriksa dan mengadili perkara “tidak menerapkan peraturan hukum atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya” berdasarkan Pasal 253 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni Majelis Hakim keliru dalam menafsirkan tentang unsur “Membujuk” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan. Berdasarkan pertimbangan mengenai dimana letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut, oleh karena itu permohonan Kasasi dinyatakan dapat diterima dan Terdakwa dijatuhkan pidana selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Termohon Kasasi/Terdakwa Adi Sulistyawan alias Dopeng Bin Sujadi