Abstrak
Implementasi Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18-a Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan, Kecamatan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota
Oleh :
Rachmat Wibisono - S310809014 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan suatu gambaran tentang Implementasi Peraturan Walikota terhadap pelaksanaan kebijakan daerah, dalam hal ini penerapan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18-A tahun 2009 terhadap penyelenggaraan Musrenbang di Kota Surakarta. Di samping itu untuk menganalisis kendala-kendala hukum yang muncul serta prespektif ke depan pelaksanaannya.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian non doktrinal (socio legal research) karena dalam penelitian ini, hukum dikonsepkan sebagai manifestasi makna-makna simbolik perilaku sosial sebagaimana tampak dalam interaksi mereka, dengan mengambil lokasi penelitian di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Surakarta. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumenter guna mendapatkan data primer dan data sekunder. Analisis datanya menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi Peraturan Walikota Nomor 18-A Tahun 2009 terhadap penyelenggaraan Musrenbang di Kota Surakarta belum bisa sesuai, belum berjalan dengan baik disebabkan oleh faktor-faktor: masih banyaknya penyimpangan-penyimpangan di dalam penyelenggaraan Musrenbang di Kota Surakarta. Kurangnya kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan musrenbang menjadikan musrebang terkesan hanya formalitas saja. Hanya dalam hal teknis dalam acara masing-masing tahapan Musrenbang sudah berjalan dengan baik.
Faktor-faktor penyebab pelaksanaan Musrenbang di Kota Surakarta belum bisa sesuai dengan harapan adalah: berdasarkan aspek struktur, birokrasi pemerintahan yang berbelit-belit dalam hal pencairan dana pembangunan; 2) aspek substansi, terkait dengan materi pelaksanaannya kurang berjalan maksimal, terkesan hanya formalitas penyampaian recana kerja pemerintah. 3) aspek kultur, adanya kendala psikologis yang dihadapi Tim Penyelenggara dan Pembantu terhadap masyarakat yang mengikuti musrenbang belum bisa mandiri serta tingkat keswadayaanya rendah.
Prespektif pelaksanaan musrenbang ke depan,1) berdasarkan aspek struktur dibutuhkan peran aktif pemerintah dalam penyelenggaraan musrenbang agar tidak terjadi tumpang tindih pembangunan. 2) aspek substansi, diharapkan terkait materi dari musrenbang dirumuskan lebih baik lagi dan lebih partisipatif. 3) aspek kultur, komunikasi yang baik semua elemen pendukung musrenbang agar menghindari konflik kepentingan.
Kata Kunci = implementasi peraturan terhadap Musrenbang