Abstrak
Perlindungan Hukum bagi Pekerja dalam Pemutusan Hubungan Kerja Oleh CV Nova Furniture Karanganyar
Oleh :
Yekti Zadya Neri - E1107086 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas mengenai Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh CV. Nova Furniture Karanganyar jika di analisis menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai ketenagakerjaan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Ditinjau dari sifatnya maka penelitian ini bersifat penelitian preskriptif. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan atau teknik dokumentasi, dengan menggunakan buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan wawancara. Teknik analisis bahan hukumyang digunakan adalah silogisme deduksi dengan interpretasi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan Kesatu, alasan yang mendasari CV. Nova Furniture melakukan PHK karena Sdr. Setiawan dan Wiyono terbukti melakukan perjudian dan di pidana penjara selama 3 bulan penjara dan alasan PHK yang dilakukan CV. Nova Furniture sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Kedua, prosedur yang dilakukan oleh CV. Nova Furniture terhadap Wiyono dilakukan melalui perundingan bipartit di perusahaan, sedangkan prosedur PHK terhadap Setiawan melalui perundingan bipartit dan mediasi pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karanganyar. Prosedur keduanya belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebab tidak ada usaha dari pengusaha dalam menanggulangi PHK, dan Surat Keputusan PHK sudah dikeluarkan sebelum dilakukan perundingan.Jadi pekerja tidak memperoleh perlindungan dalam prosedur PHK yang dilakukan. Ketiga Kompensasi yang diberikan terhadap Setiawan dan Wiyono tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga Wiyono tidak mendapatkan perlindungan hukum dalam hal pemenuhan kompensasi.
Kata Kunci : Perlindungan, Pekerja, PHK