Abstrak


Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia setelah Perubahan Undang -undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Kekuasaan Presiden Amerika Serikat


Oleh :
Sandhi Prakoso - E000622 -

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih mendalam kekuasaan-kekuasaan yang dimiliki oleh Presiden Indonesia dan Presiden Amerika Serikat, dengan cara menganalisis menggunakan metode perbandingan yaitu dengan melihat konstitusi kedua negara. Dari perbandingan konstitusional itulah akan menjadi dasar bagi penulis untuk mengetahui kekuasaan yang dimiliki dan yang tidak dimiliki oleh Presiden Indonesia dan Presiden Amerika Serikat. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat komparatif atau perbandingan. Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer berupa UUD 1945 dan juga Konstitusi Amerika Serikat, bahan hukum sekunder yang berupa buku, teks dan juga jurnal-jurnal hukum, sedangkan bahan hukum tersier yang penulis gunakan adalah bahan dari media internet yang berupa artikel-artikel. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik pengumpulan data sekunder yaitu dilakukan dengan cara pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen atau bahan pustaka baik dari media cetak maupun elektronik. Dari bahan hukum tersebut, kemudian dianalisis dan dirumuskan sebagai bahan hukum penunjang di dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan bahan hukum tersebut disebut studi pustaka. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif, karena data yang diperoleh bukan berupa angka atau tidak diwujudkan dalam bentuk statistik, namun merupakan informasi naratif yang tidak mementingkan banyaknya data tetapi detail dan terperincinya data. Berdasarkan hasil penelitian maka secara garis besar dapat ditarik kesimpulan mengenai perbandingan kekuasaan Presiden Indonesia dengan Presiden Amerika Serikat yaitu secara konstitusional persamaan kekuasaan yang dimiliki oleh kedua presiden adalah sama-sama memiliki kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan, kekuasaan di bidang legislasi, kekuasaan di bidang yudisial, kekuasaan dalam hubungan luar negeri dan kekuasaan di bidang militer yaitu presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata. Sedangkan perbedaannnya, di Amerika Serikat, presiden tidak mempunyai kekuasaan menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Hal ini tentu saja berbeda dengan kekuasaan yang dimiliki Presiden Indonesia, tecantum dalam pasal 12 UUD 1945 yang isinya Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. Kata kunci: Perbandingan, kekuasaan presiden, perubahan undang-undang dasar