Abstrak


Kajian Atas Nalar Hukum Penuntut Umum Sebagai Dasar Pengajuan Kasasi Terhadap Putusan Bebas Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Negeri Sanggau Dalam Perkara Perdagangan Orang (Studi Kasus Dalam Ma No. 795 K/Pid.Sus/2008, Tanggal 7 Januari 2009)


Oleh :
Diah Triani Andari - E1107140 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas mengenai pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sanggau dalam perkara perdagangan orang jika dianalisis berdasarkan ketetuan Pasal 244 KUHAP dan untuk mengetahui nalar hukum Penuntut Umum Sebagai dasar pengajuan kasasi terhadap putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Sanggau dalam perkara perdagangan orang.Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Ditinjau dari sifatnya maka penelitian ini bersifat penelitian preskriptif. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach). Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan atau teknik dokumentasi, dengan menggunakan buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen seperti berkas perkara, dan sebagainya. Teknik analisis bahan hukum dengan logika deduktif.Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa kasasi terhadap putusan bebas yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Sanggau dalam perkara perdagangan orang dengan Terdakwa TJHANG SE NGO alias ANGO memang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP. Akan tetapi demi terwujudnya kepastian dan keadilan hukum kasasi atas putusan bebas dapat diajukan oleh penuntut umum dengan pertimbangan bahwa putusan tersebut merupakan putusan bebas tidak murni dan terdapat kesalahan/kekeliruan pengadilan dalam menerapkan hukum, terdapat kekeliruan/kesalahan atau kelalaian pengadilan dalam cara mengadili dan/atau adanya tindakan pengadilan yang telah melampaui batas wewenangnya tersebut. Dalam memori kasasi harus diuraikan dimana terdapat/terletak kesalahan/kekeliruan pengadilan dalam menerapkan hukum, bagaimana bentuk kekeliruan/kesalahan atau kelalaian pengadilan dalam cara mengadili dan bagaimana bentuk tindakan pengadilan yang telah melampaui batas wewenangnya tersebut. Sehingga dalam memori kasasi Jaksa Penuntut Umum harus membuktikan ketiga hal tersebut yaitu, a) apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; b) apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang; c) apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.