Abstrak


Kajian Teoritis Perlindungan Hukum Terhadap Whistle Blower Yang Terkait Kasus Dan Yang Tidak Terkait Kasus Dalam Perspektif Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia


Oleh :
Tiara Rizcky Ammellia - E1107078 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap whistle blower yang terkait kasus dan perlindungan hukum terhadap whistle blower yang tidak terkait kasus dalam perspektif penegakan hukum pidana di Indonesia.Penulisan hukum ini merupakan penulisan hukum normatif yang bersifat preskriptif, menggunakan pendekatan undang- undang dan pendekatan konseptual. Penulisan ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode dalam pengumpulan bahan hukum tersebut adalah studi kepustakaan. Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan pendekatan Undang-Undang (statue approach). Berdasarkan hasil penelitian yang dituangkan dalam pembahasan ditarik kesimpulan, bahwa perlindungan hukum terhadap whistle blower yang terkait kasus dalam perspektif penegakan hukum pidana di Indonesia diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yaitu berupa pengurangan tuntutan yang berimplikasi pada pengurangan pidana yang dijatuhkan oleh hakim atas kesaksian yang diberikan olehnya dan diatur pula dalam Pasal 51 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam hal delik penyertaan yang menjadi dasar untuk dilakukan asas opportunitas oleh jaksa, sehingga saksi tersebut tidak dipidana. Perlindungan hukum terhadap whistle blower yang tidak terkait kasus dalam perspektif penegakan hukum pidana di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu pada Pasal 117 ayat (1), Pasal 118, Pasal 166, Pasal 173, Pasal 177, Pasal 178, Pasal 229 dan Pasal 98, dan perlindungannya diatur pula dalam Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.