Abstrak
Analisis Yuridis Peranan Novum dalam dikabulkannya Permohonan Peninjauan Kembali Terpidana dalam Perkara Penggelapan (Studi Kasus dalam Putusan Mahkamah Agung No. 14 Pk/Pid/1997, Tanggal 14 Nopember 1997)
Oleh :
RR Happy Salahita MS - E1107210 - Fak. Hukum
Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) disebut sebagai upaya hukum luar biasa karena UU memberi kesempatan. Peninjauan Kembali berorientasi pada tuntutan keadilan. Putusan Hakim adalah karya manusia yang tidak luput dari kekhilafan hakim secara manusiawi. Tujuan dibukanya lembaga Peninjauan Kembali adalah untuk menemukan kebenaran hukum dan keadilan yang sesungguhnya. Namun demikian, demi kepastian hukum maka Peninjauan Kembali ini hanya dapat dilakukan satu kali saja.
Berdasarkan dengan Pasal 263 ayat (3) tersebut, alat bukti baru (Novum) mempunyai peranan yang sangat penting, yaitu apabila novum tersebut dapat diterima oleh Mahkamah Agung, maka dapat menghasilkan putusan diantaranya, sebagai berikut : putusan bebas, Putusan lepas dari segala tuntutan hukum, putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum dan putusan dengan menetapkan ketentuan pidana yang lebih ringan
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum doktrinal adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menyediakan suatu penampilan yang sistematis. Data penelitian ini meliputi bahan hukum yang terdiri dari primer, dan sekunder. Bahan hukum primer merupakan data utama dalam penelitian ini sedangkan bahan hukum sekunder dan tersier digunakan untuk mendukung data primer. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah dengan menggunakan dokumentasi dan studi pustaka.
Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan maka dapat disimpulkan sebagai berikut : Novum sebagai dasar dikabulkannya permohonan peninjauan kembali terpidana dalam perkara penggelapan adalah Salinan putusan PN. Jakarta Barat No. 252/PdtG/1S96/PNJkt.Bar dalam perkara antara David alias Ayung sebagai penggugat lawan PT. Multi Indah Usaha Rukun Sejati dan kawan kawan sebagai tergugat. Dari perkara ini jelas terdapat hubungan hukum keperdataan bahwa pemohon peninjauan kombali tidak pernah mempunyai hutang sebesar Rp sebesar Rp. 8,6 Milyar apalagi melakukan penggelapan uang sebesar itu. Novum tersebut sangat kuat sehingga alasan pengajuan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan peninjauan kembali dalam perkara penggelapan ini adalah gugatan David alias Ayung dalam perkara tersebut dikabulkan dengan demikian permohonan peninjauan kembali dalam perkara No. 14 PK/Pid/1997 tidak pernah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum putusan perkara tersebut merupakan bukti baru bila dihubungkan dengan pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP yang hasilnya merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Kata kunci : Peninjauan kembali, Novum, Penggelapan.