Abstrak
Implementasi hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan atau a de charge dalam persidangan dan kekuatannya sebagai alat bukti dalam perkara terorisme (studi kasus dalam putusan nomor: 1783/Pid.B/2004/PN.Jak.Sel)
Oleh :
Mei Tyas Wahyu Wulandani - E1107180 - Fak. Hukum
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan atau a de charge dalam persidangan dan kekuatannya sebagai alat bukti dalam perkara terorisme pada putusan nomor: 1783/Pid.B/2004/PN.Jak.Sel.
Penulisan hukum ini merupakan penulisan hukum normatif yang bersifat preskriptif, menggunakan pendekatan kasus. Penulisan ini menggunakan bahan hukum primer, dan sekunder. Metode dalam pengumpulan bahan hukum tersebut adalah studi kepustakaan. Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan pendekatan pendekatan kasus (case approach).
Berdasarkan hasil penelitian yang dituangkan dalam pembahasan ditarik kesimpulan, bahwa dalam praktek pemeriksaan perkara pidana, hal yang paling mendasar dikedepankan adalah mengenai hak-hak tersangka atau terdakwa baik dari tingkat penyidikan sampai dengan tingkat peradilan. Salah satu dari beberapa hak terdakwa yang diatur dalam KUHAP adalah hak terdakwa untuk menghadirkan saksi a de charge. Saksi a de charge adalah saksi yang meringankan atau menguntungkan terdakwa. Dasar hukum saksi yang meringankan (a de charge) adalah Pasal 65 KUHAP yaitu Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya. Seperti juga yang disebutkan dalam Pasal 160 ayat (1) huruf c, yaitu dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasehat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau dijatuhkannya putusan hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut. Saksi yang meringankan terdakwa tidak saja bisa diajukan ketika seorang terdakwa diperiksa oleh pengadilan (Pasal 160 ayat (1) huruf c) KUHAP, tetapi juga ketika seseorang sebagai tersangka di muka pemeriksaan penyidikan (Pasal 116 ayat (3) KUHAP). Dan dengan adanya saksi a de charge atau saksi yang meringankan ini, dapat digunakan terdakwa atau tim penasehat hukumnya untuk membela terdakwa serta dapat saja melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa.