Abstrak
Tinjauan Tentang Kekuatan Alat Bukti Ahli Keterangan Dokter Dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana Di Pengadilan (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surakarta)
Oleh :
Karisma - E0004197 - Fak. Hukum
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan tentang kekuatan pembuktian keterangan dokter dalam proses pembuktian perkara pidana di pengadilan. Adapun permasalahan yang diteliti adalah tentang kekuatan pembuktian keterangan dokter dalam proses pembuktian perkara pidana di Pengadilan beserta hambatan-hambatan yang muncul dalam kegunaan keterangan dokter sebagai alat bukti dalam proses peradilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk memecahkan masalah yang diteliti / diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan pada fakta-fakta yang nampak atau sebagaimana mestinya. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dikumpulkan dengan wawancara dan observasi serta studi pustaka dengan mempelajari buku-buku literature-literatur, peraturan perundangan yang berlaku dan berkas perkara di Pengdilan Negeri Surakarta yang kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif. Kesimpulan yang didapatkan dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan adalah bahwa keberadaan Ilmu Kedokteran Kehakiman sangat penting dalam suatu proses pembuktian perkara pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dimana keterangan dari dokter ahli ilmu kedokteran kehakiman dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Sehingga kekuatan ilmu kedokteran kehakiman yang digunakan dokter sebagai dasar dalam pemberian keterangan ahli dalam proses pembuktian penyelesaian perkara pidana dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, karena merupakan salah satu alat bukti sebagai pencapaian kebenaran secara materiil. Keterangan dokter sebagai ahli dan Visum et Repertum memberikan pengaruh yang cukup kuat terhadap pandangan hakim dalam menilai suatu perbuatan pidana. Namun Visum et Repertum dan keterangan dokter sebagai ahli mempunyai kekuatan pembuktian yang lemah apabila tidak sejalan dengan alat bukti yang lain, khususnya alat bukti keterangan saksi korban atau keterangan terdakwa.