Abstrak


Kajian Yurudis Penyelesaian Sengketa Data Fisik Sertifikat Di Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan


Oleh :
Hanif Tri Ardianzah - E1105012 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur Penerbitan Sertifikat azas Aman yang di lakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan tujuan pendaftaran tanah , penyebab terjadinya sengketa data fisik sertifikat oleh adanya kesalahan dalam penggambaran bidang tanah pada saat proses permohonan sertifikat dan upaya penyelesaian sengketa data fisik mediasi sebagai jalur alternatif penyelesaian sengketa pertanahan secara mediasi yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat diskriptif, dengan maksud memberikan data yang selengkap mungkin mengenai Prosedur penerbitan sertifikat azas aman Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan penyebab terjadinya sengketa data fisik sertifikat dan upaya penyelesaian sengketa data fisik sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder digunakan sebagai data utama dalam penulisan. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data ini didapat dari sejumlah keterangan atau fakta-fakta yang diperolah secara tidak langsung yaitu melalui studi kepustakaan dari dokumen-dokumen, buku-buku literatur, laporan hasil penelitian, peraturan perundang-undangan dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Sumber data meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan serta melalui wawancara dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan, Kepala Seksi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan, staf bagian Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan, sedangkan studi kepustakaan melalui literatur, buku, Undang – undang, arsip dan sebagainya. Teknik analisa data menggunakan teknik silogisme dan interpretasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Kesatu, Untuk menunjukkan bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan tujuan pendaftaran tanah , penyebab terjadinya sengketa data fisik sertifikat oleh adanya kesalahan dalam penggambaran bidang tanah pada saat proses permohonan sertifikat dan kemungkinan kesalahan pemohon pada saat proses pengukuran tanah, dan upaya penyelesaian sengketa data fisik mediasi sebagai jalur alternatif penyelesaian sengketa pertanahan yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan.