;

Abstrak


Problematika Yang Dihadapi Jaksa Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi ( Studi Pada Kejaksaan Negeri Karanganyar )


Oleh :
Eka Yuliastuti - S330908004 - Sekolah Pascasarjana

Pelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa mengenai Problematika yang Dihadapi Jaksa Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Studi Pada Kejaksaan Negeri Karanganyar). Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah non-doktrinal, dengan mendasarkan pada konsep hukum ke-5. Bentuk penelitian yang digunakan adalah diagnostik. Analisis datanya menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan deskripsi hasil penelitian dan pembahasan sehubungan dengan masalah yang dikaji dapat disimpulkan bahwa problematika yang dihadapi jaksa dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi (studi pada kejaksaan negeri karanganyar) adalah : (1) Pembuatan Undang-undang atau perundang-undangan yang masih rancu sehingga menyulitkan jaksa dalam proses penyidikan dan dukungan produk legislatif yang kurang memadai baik di Pusat (undang-undang), maupun di daerah (Perda), Obyeknya rumit karena berkaitan dengan berbagai disiplin ilmu, (2) Kurangnya personil penyidik kejaksaan, sarana dan prasarana yang belum memadai, kurang profesionalnya sumberdaya manusia atau penyidik dari Kejaksaan, Pelaku dilindungi korps / atasan / teman-temanya, Modus operandinya canggih baik dalam bidang pembukuan dan menggunakan media elektronik, dan pelaku menggunakan cara-cara untuk mengaburkan kasus baik dalam bentuk fisik maupun psikis. Selanjutnya upaya-upaya yang dilakukan jaksa dalam menghadapi problematika tersebut adalah : Mempersiapkan para penegak hukum yang mempunyai keahlian khusus, mengadakan penataran kepada petugas-petugas yang terkait dalam penyidikan tindak pidana korupsi untuk lebih menguasai peraturan tentang tindak pidana korupsi, meminta kepada pembuat undang-undang untuk membenahi sistem perundang-undangan yang ada seperti yang terdapat dalam pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi, jaksa dan hakim sering bingung dalam menafsirkan isi darinpasal-pasal tersebut. Sebagai implikasinya, Apabila sumberdaya manusia tidak ditingkatkan, akan terjadi stagnasi perkara korupsi, sehingga penyidikan kasus perkara korupsi terhambat, disarankan adanya peningkatan SDM melalui studi lanjut program strata II (Magister) dan strata III (Doktor) serta pelatihan yang relevan. The objective of this research is to investigate and analyze the problems encountered by public prosecutors in investigating the corruption offenses (a study at the District Court of Karanganyar). This research used a non-doctrinal and method based on the fifth law concept. Its data were analyzed by using a qualitative analysis technique. Based on the results of the analysis on the problems encountered by the public prosecutors in investigating the corruption offenses, conclusions are drawn as follows: (1) The drafting of the prevailing laws and regulations is still contradictory so that it puts the public prosecutors in trouble to conduct investigation; the supports of legislative products, either from the central ones (central legislations) or the local ones (local legislations) are less adequate; and its object is very complicated because it shall include multi disciplinary sciences. (2) The public prosecutors lack investigators; the infrastructures and facilities are less adequate; the prevailing investigators are less professional; the corruption offenders are protected by their corps/ordinates/colleagues; its modus operandi (operating method) is sophisticated through the use of uneasily investigated book keeping methods and electronic devices; and the corruption offenders use certain ways to make the cases physically and non-physically undetectable. The efforts taken by the public prosecutors to encounter such problems are as follows: The public prosecutors prepare the law enforcers with special skills, conduct training to those related to the investigation of corruption offenses so that they master the laws and regulations against the corruption offenses, and call for improvement of the prevailing legislation systems to the law and regulation makers. For example, they require Articles 2 and 3 of the Corruption Act to be improved as the public prosecutors and judges are often confused in interpreting their contents. As an implication, if the ability of the human resources is not improved, the corruption offenses will remain stagnant or even become higher and the investigation of the corruption offenses will also be impended. Therefore, the ability of the human resources shall be improved through dispatching them to do graduate and postgraduate programs and to attend variety of relevant training.