Abstrak


Penyelesaian Sengketa Magersari di Atas Tanah Hak Milik Nomor 156 di Kelurahan Danukusuman oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta


Oleh :
Novaeny Titik Indrawati - E1107188 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai apakah penyelesaian sengketa pertanahan di Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai fungsi Kantor Pertanahan Kota Surakarta dan apakah bentuk kompensasi dari hasil penyelesaian sengketa pertanahan di Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder, data penelitian ini menggunakan bahan hukum, mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Kemudian data tersebut dimintakan penjelasan dari Subsi Sengketa dan Konflik Kantor Pertanahan Kota Surakarta. Teknik analisis yang digunakan adalah silogisme deduksi dengan metode interpretasi bahasa (gramatikal), dengan aturan-aturan hukum mengenai pertanahan digunakan sebagai premis mayor, dan premis minornya berupa fakta yuridis, yaitu penyelesaian sengketa pertanahan di Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta melalui jalur mediasi dan bentuk kompensasi dari hasil penyelesaian sengketa pertanahan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan landasan hukum oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta dalam menyelesaikan sengketa pertanahan di Kelurahan Danukusuman yakni Pasal 2 dan Pasal 3 huruf n Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional Jo. Pasal 54 huruf c Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan Jo. Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan. Bentuk kompensasi dari hasil penyelesaian sengketa pertanahan di Kelurahan Danukusuman yakni relokasi atau tanah pengganti