Abstrak


Tinjauan Yuridis Legalitas Pembuktian Keterangan Saksi yang Dibacakan oleh Penuntut Umum dan Kaitannya dengan Prinsip Minimum Alat Bukti Menurut Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) dalam Perkara Pembunuhan Bayi oleh Ibu Kandungnya


Oleh :
Dewi Astutik Handayani - E1107139 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas keterangan saksi yang dibacakan oleh penuntut umum dan kaitannya dengan prinsip minimum alat bukti menurut Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam perkara pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya berdasarkan putusan Nomor 251/Pid.B/2002/PN.Ska. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat preskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif atau doktrinal atau penulisan hukum kepustakaan. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan atau (library research), dilaksanakan dengan membaca dan mempelajari isi bahan-bahan hukum sekunder hasil dari studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun penulisan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan dari jenis penelitiannya, maka teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan metode deduksi yaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa keterangan saksi yang dibacakan oleh penuntut umum dalam perkara pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya tersebut tidak sah dan hakim sesuai dengan ketentuan Pasal 162 ayat (2) hanya dapat menilai keterangan tersebut sebagai keterangan biasa yang tidak mempunyai kekuatan pembuktian, tetapi keterangan tersebut dapat digunakan sebagai keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim jika dihubungkan dengan alat bukti lain. Keterangan saksi yang dibacakan oleh penuntut umum dalam perkara pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya studi kasus Nomor 251/Pid.B/2002/PN.Ska telah memenuhi syarat minimum pembuktian menurut Pasal 183 KUHAP, hal ini dikarenakan keterangan saksi yang dibacakan mempunyai kontribusi syarat sebagai berikut: a) Dari segi kuantitas, jumlah saksi lebih dari dua, b) Dari segi kualitas, keterangan saksi yang dibacakan kait mengait, sehingga meskipun tidak sah namun syarat minimum alat bukti menurut Pasal 183 KUHAP dalam perkara pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya studi kasus Nomor 251/Pid.B/2002/PN.Ska tersebut telah terpenuhi. Kata Kunci : pembuktian, alat bukti keterangan saksi, minimum pembuktian