Abstrak
Hubungan Pajak Penerangan Jalan Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Kota Surakarta Tahun 2004-2008
Oleh :
Hery Setiawan Putranto - K7406089 - Fak. KIP
Pajak Penerangan jalan sebagai salah satu komponen penyusun pajak daerah Kota Surakarta memiliki peranan yang sangat penting bagi penerimaan pajak daerah, dikarenakan memiliki nilai sumbangan yang paling tinggi serta potensinya yang sangat besar. Karenanya peneliti tertarik untuk mendeskripsikan lebih dalam hubungan antara pajak penerangan jalan terhadap penerimaan pajak daerah Kota Surakarta.
Tujuan penelitian ini adalah (1) mengetahui korelasi antara pajak penerangan jalan terhadap penerimaan pajak daerah Kota Surakarta tahun 2004-2008, (2) mengetahui nilai kontribusi pajak penerangan jalan terhadap penerimaan pajak daerah Kota Surakarta tahun 2004-2008, dan (3) merumuskan hubungan fungsional antara pajak penerangan jalan terhadap pajak daerah.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui teknik dokumentasi dan dan wawancara sebagai pendukung. Sebagai populasi dalam penelitian ini adalah realisasi pajak penerangan jalan dan penerimaan pajak daerah Kota Surakarta. sedangkan sampel dalam penelitian ini adalah realisasi pajak penerangan jalan dan penerimaan pajak daerah Kota Surakarta tahun 2004-2008.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Terdapat korelasi yang kuat dan positif antara pajak penerangan jalan terhadap penerimaan pajak daerah Kota Surakarta tahun 2004-2008, dengan nilai koefisien korelasi per tahun secara urut adalah sebagai berikut 0,977; 0,944; 0,960; 1,000; dan 0,988. Sedangkan untuk keseluruhan lima tahun adalah 0,948. Nilai koefisien korelasi yang hamper mendekati 1,000 menunjukkan bahwa terjadi korelasi yang sangat kuat antara pajak penerangan jalan dengan pajak daerah, sedangkan nilai koefisien korelasi yang positif menunjukkan hubungan searah dimana setiap kenaikan terhadap realisasi pajak penerangan jalan akan diikuti dengan meningkatnya penerimaan pajak daerah. (2) Pajak penerangan jalan memberikan kontribusi yang sangat besar bagi penerimaan pajak daerah selama tahun 2004-2008 dengan rincian per tahun secara urut sebagai berikut: 56,05%; 53,12%; 50,43%; 55,21%; dan 53,14%. Sedangkan untuk kontribusi keseluruhan lima tahun adalah sebesar 89,9%. Dengan kata lain bahwa pajak penerangan jalan merupakan komponen penyusun pajak daerah yang sangat penting karena sumbangannya yang sangat besar. (3) Selain itu juga telah dirumuskan persamaan regresi linier sederhana antara pajak penerangan jalan dan pajak daerah adalah sebagai berikut: Y = 2.680.583.470,41 + 1,313 X. Persamaan ini berguna untuk peramalan penerimaan pajak daerah.