Abstrak


Pelaksanaan Sistem Pengawasan Norma Kerja pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Timbul Triyanto - D1507126 - Fak. ISIP

Banyaknya perusahaan yang berada di daerah Kabupaten Karanganyar ini berpengaruh juga terhadap pasar tenaga kerja. Hal ini sangat membantu dalam menekan angka pengangguran dan memberikan lowongan pekerjaan bagi para pencari kerja. Agar para tenaga kerja ini bisa bekerja dengan baik maka dalam suatu perusahaan diperlukan suatu sistem pengawasan. Pelaksanaan sistem pengawasan yang efektif dapat mencegah penyimpangan-penyimpangan norma kerja yang terjadi dan menghindari ketidaksesuaian antara peraturan atau kebijakan yang berlaku di perusahaan. Untuk itu diperlukan keterpaduan pengawasan yang baik antara pengusaha dan tenaga kerja. Tujuan dari pengamatan ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan sistem pengawasan norma kerja pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karanganyar. Sejalan dengan masalah dan tujuan penelitian, metode yang digunakan dalam pengamatan ini adalah deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil pengamatan menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan norma kerja oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karanganyar dilakukan sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pengawasan ini meliputi proses pemeriksaan secara langsung maupun tidak langsung terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Karanganyar yang meliputi pengawasan terhadap Norma Kerja khususnya tentang hak-hak dasar tenaga kerja yaitu waktu kerja, waktu istirahat, pengupahan dan pekerja anak maupun wanita. Pelaksanaan pengawasan dapat tercapai dengan adanya suatu prosedur pengawasan norma kerja meliputi proses penyusunan rencana, pemeriksaan, penyidikan terhadap pelangagaran dan yang terakhir yaitu laporan pemeriksaan. Dari hasil pengamatan yang diperoleh dapat disarankan bahwa Pegawai Pengawas dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karanganyar harus tegas dalam memberikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran. Pelaksanaan pengawasan yang efektif dan berkesinambungan dapat menekan dan mengurangi pelanggaran yang terjadi terhadap norma kerja agar dapat menjaga kelangsungan usaha dan ketenangan kerja yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja.