Abstrak
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008 Dalam Kaitannya Dengan Pembentukan Dinas Daerah Dan Tata Kerjanya
Oleh :
Ria Bonus Cahyaning Utomo - E1105122 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008 dalam dalam kaitannya dengan Pembentukan Dinas Daerah dan Tata Kerjanya serta untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam pembentukan Dinas Daerah tersebut.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif. Data yang digunakan berupa data primer yang bersumber dari para pejabat dan staf terkait serta data sekunder yang bersumber dati literatur, dokumen dan peraturan perundang-undangan dari perpustakaan.
Dari hasil-hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008 berlangsung secara efektif. Hal tersebut dapat diketahui dari proses pembentukannya telah sesuai dengan dasar hukum, tahapan maupun asas dan prinsip-prinsip dalam pembentukan kelembagaan daerah dengan menerapkan pola minimal sehingga di kabupaten sukoharjo hanya membentuk 12 dinas daerah. Faktor-faktor penghambat dalam pembentukan Dinas daerah di Kabupaten Sukoharjo meliputi faktor internal dan faktor eksternal