Abstrak


Pelaksanaan Pemberian Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) pada Bank Konvensional dan Bank Unit Usaha Syariah Berdasarkan Prinsip Kehati-Hatian ( Studi Kasus PT Bank Permata TBK Cabang Surakarta )


Oleh :
Venny Noviyanti - E0007237 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemberian Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ) pada bank konvensional dan bank unit syariah berdasarkan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris atau sosiologis. Lokasi penelitian di Bank Permata Tbk Cabang Surakarta. Jenis data yang digunakan adalah data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui Interview ( wawancara), Studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan. Analisis data yang digunakan tehnik analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada bank konvensional dan bank unit syariah berdasarkan prinsip kehati-hatian memiliki perbedaan dalam hal perjanjian, jangka waktu, ketentuan biaya dan perhitungan bunga atau bagi hasil. Persamaan yang ada dalam kedua adalah syarat pelaksanaan pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR), jaminan, Pelaksanaan pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Flowchart pelaksanaan pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sedangkan perbedaan pelaksanaan pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada bank konvensional adalah system perhitungan angsuran, dimana pada bank konvensional terkenal dengan system bunga. Sedangkan pada bank unit syariah lebih terkenal system angsuran dengan bagi hasil, dimana kedua belah pihak mengadakan perjanjian sesuai dengan akad Murabahah atau akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT). Selain itu, penelitian ini pun membahas tentang permasalahan pelaksanaan pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada bank kovensional dan bank unit syariah yang dihadapin oleh Bank Permata, antara lain yaitu nasabah, masalah jaminan, terjadinya kredit macet. Dengan demikian, dalam melakukan pelaksanaan pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada bank kovensional dan bank unit syariah haruslah berdasarkan prinsip kehati-hatian karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuidasi, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha sesuai dengan prinsip kehati- hatian. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang unit syariah adalah Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Kata kunci : Pengaturan, Prosedur, KPR