Abstrak
Telaah Strategi Penggabungan Perkara Dalam Dakwaan Penuntut Umum Terhadap Penanganan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Penghormatan Hak Asasi Manusia Terdakwa(Studi Kasus Nomor Perkara Pds-06/Prejo/09/2009, Pds- 01/Prejo/01/2010 Dan Pds-02/Prejo/02/2
Oleh :
Sylvi Ayu Briliana - E1107077 - Fak. Hukum
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum Penuntut
Umum menyusun penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan atas nama
Budi Santoso pada perkara nomor PDS-06/PREJO/09/2009, PDS-
01/PREJO/01/2010 dan PDS- 02/PREJO/02/2010 dan manfaat yang diperoleh
atas penggabungan perkara korupsi pada perkara nomor PDS-06/PREJO/09/2009,
PDS-01/PREJO/01/2010 dan PDS-02/PREJO/02/2010 dalam perspektif hak asasi
manusia terdakwa.
Penulisan hukum ini merupakan penulisan hukum normatif yang bersifat
preskriptif, menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.
Penulisan ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode
dalam pengumpulan bahan hukum tersebut adalah studi kepustakaan. Bahan
hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan pendekatan kasus (case
approach).
Berdasarkan hasil penelitian yang dituangkan dalam pembahasan ditarik
kesimpulan, bahwa dasar hukum penuntut umum menyusun penggabungan
perkara dalam satu surat dakwaan atas nama Budi Santoso pada perkara nomor
PDS-06/PREJO/09/2009, PDS-01/PREJO/01/2010, dan PDS-02/PREJO/02/2010
adalah Pasal 141 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melihat
dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maka menghubungkannya
dengan Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), karena
tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa kesemuanya adalah tindak pidana
yang mempunyai ancaman hukuman pokok sejenis. Mencermati ketentuan
KUHAP yang dihubungkan dengan kasus korupsi oleh terdakwa Budi Santoso
terdapat suatu sinkronisasi antara kewenangan Jaksa Penuntut Umum dengan hak
asasi terdakwa. Maka dari itu, dalam penggabungan ini dihubungkan dengan
penjelasan umum, Pasal 1 ayat (6), dan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM). Bahwa manfaat yang diperoleh
atas penggabungan tersebut salah satunya adalah mampu menghormati hak asasi
manusia terdakwa. Selain itu, melalui penggabungan perkara ini juga akan
bermanfaat bagi aparat penegak hukum (Hakim dan Penuntut Umum) yang
bermanfaat dari segi efisiensi waktu dan berpengaruh dalam proses kinerja bagi
masing-masing pihak.