Abstrak


Peranan dinas perindustrian dan perdagangan terhadap peredaran bahan pangan yang tidak mencantumkan label pada kemasan di kota surakarta ditinjau dari peraturan pemerintah nomor 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan


Oleh :
Rachmad Krani P - E0006204 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan bagaimana peranan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan terhadap peredaran bahan pangan yang beredar di wilayah kota Surakarta, berapa banyak jumlah bahan pangan yang tidak mencantumkan label pada kemasan di pasaran kota Surakarta, serta bagaimana penegakan Hukum Administrasi Negara terhadap bahan pangan yang tidak mencantumkan label tersebut. Penulisan skripsi ini menggunakan metode kualitatif dan bersifat deskriptif, karena permasalahan yang dibahas menyangkut realitas, dalam ini yaitu mengenai peredaran bahan pangan yang tidak mencantumkan label di kota Surakarta. Penulis mengumpulkan data melalui studi lapangan, yaitu dengan cara wawancara, dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif dengan model interaktif, baik data primer maupun data sekunder. Data primer didapatkan dari Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, sedangkan data sekunder bersumber dari: data sekunder yang bersifat pribadi dan publik, serta data sekunder dibidang hukum. Untuk jenis data primer, pengumpulan data dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui pengamatan (observasi) dan wawancara (interview). Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui studi pustaka dan Content analisys dokumen, arsip, bahkan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengecekan keabsahan data dilakukan dengan teknik trianggulasi sumber. Berdasarkan penelitian dan analisis data yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa Dinas Perindustrian Dan Perdagangan kota Surakarta adalah merupakan salah satu instansi pemerintah yang berwenang menangani peredaran bahan pangan khususnya di kota Surakarta. Berdasarkan kewenangannya tersebut dinas ini memiliki beberapa kegiatan untuk mewujudkan perlindungan konsumen terkait dengan peredaran bahan pangan yang beredar di kota Surakarta ini, diantaranya yakni pengawasan peredaran bahan pangan, pembinaan terhadap pelaku-pelaku usaha yang akan dan sedang memulai kegiatan usahanya, serta sosialisasi terhadap para konsumen tentang kebijakan tentang pangan serta cara memilih bahan pangan yang baik dan benar. Dalam hal ini terdapat pangan yang tidak mencantumkan label pada kemasannya, terkait hal tersebut maka dapat dikatakan bahwa tidak seluruhnya pelaku usaha di kota Surakarta telah memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan pangan. Atas kelalaian yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha Kata Kunci : Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, bahan pangan, label, kemasan.