Abstrak
Penegakan Hukum Pidana terhadap Penyalahgunaan Izin Keimigrasian menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Studi Kasus di Kantor Imigrasi Wilayah Surakarta)
Oleh :
Oryzka Fitri Nirmalasari - E0006028 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran secara kongkrit tentang penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian menurut Undang-undang nomor 9 tahun 1992 tentang keimigrasian pada kantor imigrasi Surakarta.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif. Lokasi penelitian di Kantor Imigrasi Surakarta. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode interaktif yaitu wawancara dan metode non interaktif yaitu studi kepustakaan. Metode interaktif merupakan cara memperoleh data dengan jalan melakukan tanya jawab secara mendalam dengan sumber data primer, yaitu pihak-pihak yang terkait di Kantor Wilayah Imigrasi Surakarta. Sedangkan metode non interaktif merupakan suatu teknik pengumpulan data dengan cara mengumpulkan dokumen-dokumen, buku-buku, dan bahan pustaka lainnya yang berkaitan dengan pembahasan penelitian. Teknik analisa data menggunakan analisis interaktif.
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian menurut Undang-Undang nomor 9 tahun 1992 tentang keimigrasian berupa penindakan melalui proses peradilan (pro justisia) dan penindakan non justisia (tindakan administratif). Penindakan pro justisia adalah tindakan yang dilakukan dengan membawa kasus keimigrasian yang mempunyai bukti-bukti kuat adanya tindak pidana ke depan sidang pengadilan sedangkan penindakan non justisia merupakan tindakan administratif di luar proses peradilan. Dasar penindakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian. Terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana Keimigrasian dapat juga dikenakan tindakan administratif selain penjatuhan pidana penjara (kurungan). Kendala yang sering dihadapi dalam proses ini antara lain kurangnya sarana dan praarana, sulitnya mendapatkan informasi dan alat bukti, kurangnya koordinasi instansi terkait dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat mengenai keimigrasian.