Abstrak


Analisis Asuransi Kerugian dalam Transaksi Bisnis melalui Internet (E-Commerce)


Oleh :
Rian Bagus Saputro - E0007045 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan implementasi asuransi kerugian dalam transaksi bisnis melalui internet (e-commerce) dalam sistem hukum di Indonesia, serta perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian asuransi. Penelitian ini apabila dilihat dari tujuannya termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif. Sumber data berasal dari peraturan perundang-undangan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 11 Tahunn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, literatur, makalah, jurnal, arsip dan internet. Setelah data diperoleh lalu dilakukan analisis data kualitatif dengan analisis non statistik. Berdasarkan penelitian dan analisa data yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa asuransi kerugian dalam transaksi bisnis melalui internet (e-commerce) secara substansial sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 11 Tahunn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga dapat diterapkan dalam sistem hukum di Indonesia. Akan tetapi dalam penerapannya akan terdapat hambatan teknis berkaitan dengan belum adanya pengaturan secara khusus berkaitan dengan asuransi kerugian dalam transaksi bisnis melalui internet (e-commerce) dalam sistem hukum di Indonesia dan hambatan non teknis berupa belum memadainya teknologi informasi dalam pengimplementasian sistem SET. Dalam penerapan asuransi kerugian dalam transaksi bisnis melalui internet (e-commerce) akan menimbulkan perlindungan hukum bagi penanggung berkaitan dengan adanya kewajiban pemberitahuan tertanggung mengenai objek asuransi, sedangkan perlindungan hukum bagi tertanggung adalah berkaitan dengan tujuan diselenggarakannya perjanjian asuransi kerugian yaitu adanya pengalihan risiko terhadap bahaya yang mengancam objek asuransi dan juga pembayaran ganti kerugian terhadap kerugian yang muncul akibat evenemen