Abstrak


Tinjauan Yuridis Pengajuan Klemensi oleh Terdakwa sebagai Implementasi Hak untuk Melakukan Pembelaan dalam Persidangan Perkara Pencurian dengan Pemberatan dan Implikasinya jika Dikabulkan Oleh Hakim (Studi Kasus dalam Putusan No. 81/Pid.B/2009/Pn.Kray)


Oleh :
Wahyu Beny Mukti Setiyawan - E1107222 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Alasan-alasan apakah yang bisa dipakai oleh terdakwa sebagai dasar mengajukan klemensi dalam persidangan, perbedaan antara pengajuan klemensi dan pleidooi oleh terdakwa dan implikasi yuridis yang ditimbulkan jika klemensi yang diajukan oleh terdakwa dikabulkan oleh hakim dalam persidangan perkara pencurian dengan pemberatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, menemukan hukum in concreto dalam hal pengajuan klemensi oleh terdakwa sebagai implementasi hak untuk melakukan pembelaan dalam persidangan perkara pencurian dengan pemberatan. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan cyber media. Kemudian bahan hukum tersebut disesuaikan satu sama lain untuk memperoleh alur yang tepat dalam mengkaji permasalahan yang diteliti. Analisis bahan hukum yang dilaksanakan dalam penelitian hukum ini adalah dengan logika deduktif atau silogisma deduksi yaitu merupakan suatu teknik untuk menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum menjadi khusus yang bersifat individual. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, bahwa alasan-alasan yang bisa dipakai oleh terdakwa PINCUK Bin TUKIMAN sebagai dasar mengajukan klemensi dalam persidangan perkara pencurian dengan pemberatan pada putusan no. 81/pid.b/2009/PN.kray adalah terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya, kemudian Perbedaan antara pengajuan klemensi dan pleidooi oleh terdakwa dalam persidangan perkara pencurian dengan pemberatan pada putusan no. 81/pid.b/2009/pn.kray yaitu Perbedaan terletak pada masalah kesalahan, dalam klemensi terdakwa atau penasihat hukum mengakui bahwa terdakwa telah bersalah melakukan suatu tindak pidana. Pada pleidooi adalah sebaliknya, yakni terdakwa atau penasihat hukum menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah atas perbuatan yang didakwakan kepadanya dan implikasi yuridis yang ditimbulkan jika klemensi yang diajukan oleh terdakwa dikabulkan oleh hakim dalam persidangan perkara pencurian dengan pemberatan adalah dapat memberikan keringanan hukuman. Kata kunci : Pengajuan Klemensi, Pembelaan Terdakwa, Putusan Hakim.